“Alif Lām Mím. Bangsa Romawi telah dikalahkan, di negeri yang terdekat dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan setelah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dia Mahaperkasa, Maha Penyayang. Itulah) janji Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) akhirat mereka lalai.” (QS. Ar-Rum: 1-7)
Telah diriwayatkan dalam sebuah hadis, bahwa orang-orang Persia menyerang orang-orang Romawi akhirnya kedua pasukan itu bertemu di Azri‘at dan Busra, dua daerah yang terletak di negeri Syam. Pasukan Persia memukul dan mengalahkan pasukan Romawi. Kemudian berita kekalahan bangsa Romawi itu terdengar oleh Nabi saw. dan para sahabatnya, yang pada saat itu berada di Mekah. Berita ini terasa amat berat dirasakan oleh Nabi dan para sahabatnya, mengingat bangsa Persia adalah pemeluk agama Majusi (Wasani), sedang orang-orang Romawi adalah Ahli Kitab. Orang-orang musyrik Mekah merasa gembira mendengar berita tersebut, dan mengejek orang-orang Islam.
Mereka menemui para sahabat Nabi saw. dan berkata kepada mereka, “Sesungguhnya kalian adalah Ahli Kitab dan orang-orang Nasrani pun adalah Ahli Kitab pula. Ternyata, saudara-saudara kami orang-orang Persia (yakni seagama, yaitu agama Wasani) mengalami kemenangan atas saudara-saudara kalian yang sama, Ahli Kitab. Sesungguhnya jika kalian memerangi kami, niscaya kami akan menang pula atas kalian. Setelah peristiwa itu lalu Allah menurunkan ayat-ayat tadi.
Selanjutnya sahabat Abu Bakar keluar menemui orang-orang musyrik, seraya berkata kepada mereka, “Apakah kalian merasa gembira dengan kemenangan saudara-saudara kalian atas saudara-saudara kami? Maka janganlah kalian bergembira dahulu, Allah pasti tidak akan meneruskan kegembiraan kalian itu. Demi Allah orang-orang Romawi pasti akan menang atas orang-orang Persia, sebagaimana yang telah diberitakan Nabi kami, Muhammad saw.” Mendengar hal itu berdirilah Ubay bin Khalaf dan langsung berkata kepada Abu Bakar ra. “Kamu dusta.” Abu Bakar menjawab, “Kamulah orang-orang yang paling berdusta, hai musuh Allah. Sekarang begini saja marilah kita adakan taruhan antara aku dan kamu, sebanyak sepuluh tail emas dariku, dan sepuluh tail emas dari kamu. Maka jika ternyata pasukan Romawi me-nang atas pasukan Persia, berarti kamu kalah sepuluh tail dariku. Jika pasukan Persia yang menang atas pasukan Romawi, berarti saya kalah atas kamu.” Taruhan ini berlaku dalam masa tiga tahun, maka bertaruhlah kedua orang itu. Kemudian Abu Bakar datang menemui Nabi saw. dan menceritakan semua yang telah diperbuatnya kepada beliau. Nabi saw. bersabda kepadanya, “Naikkanlah taruhanmu itu, kemudian perpanjanglah masa taruhannya.” Lalu sahabat Abu Bakar berangkat untuk menemui Ubay bin Khalaf. Setelah bertemu dengannya ia berkata, “Barangkali kamu menyesal hai Ubay.” Ubay menjawab, “Tidak, baiklah kalau begitu aku naikkan taruhanku kepadamu dan aku perpanjang masa berlakunya. Aku naikkan taruhanku menjadi seratus tail emas sampai dengan batas waktu sembilan tahun.” Maka Abu Bakar menjawab, “Aku setuju sekali.”
Ketika Abu Bakar bermaksud untuk hijrah, maka Ubay meminta jaminan darinya seseorang yang akan menanggungnya bila nanti ia mengalami kekalahan. Maka Abu Bakar meme-rintahkan kepada anaknya yang bernama Abdurrahman supaya menjamin taruhannya itu. Dan ketika Ubai berangkat ke medan Perang Uhud, Abdurrahman meminta jaminan darinya. Maka Ubay memberikan kepadanya seseorang yang akan menjamin taruhannya, bila ia kalah nanti.
Ubai mati sepulangnya dari Perang Uhud karena luka yang dialaminya akibat pukulan Nabi saw. dalam perang tersebut. Pada permulaan tahun ketujuh Hijriyah, pasukan Romawi berhasil mengalahkan pasukan Persia. Abu Bakar mengambil taruhan itu dari para ahli waris Ubay, kemudian ia membawa kemenangan taruhan itu ke hadapan Nabi saw. lalu Nabi saw. bersabda kepadanya, “Sedekahkanlah semuanya.”
Perlu diketahui, bahwa hal ini terjadi sebelum judi di-haramkan, demikianlah keterangan yang telah dikemukakan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan Imam Baihaqi. Demikian itu karena mengingat bahwa surah Ar-Rum ini adalah Makkiyyah, sedang turunnya ayat yang mengharamkan judi adalah di Madinah.
Sumber : Tafsir Al-Maraghi
ADS HERE !!!