Retaknya sebuah ikatan pernikahan merupakan bencana yang sangat ditakuti oleh pasangan suami dan istri. Hubungan yang dibangun sedemikian rupa, jika muncul keretakan dalam pernikahan, konsekuensi terburuknya adalah perceraian. Apabila sampai pada perceraian, banyak pihak yang dirugikan khususnya pihak anak.
Banyak faktor yang perlu diketahui mengapa pasangan suami dan istri bercerai. Dari sekian banyak, salah satu faktor yang menyumbang terjadinya perceraian adalah perselingkuhan. Inilah yang menjadikan dasar mengapa Islam memandang perilaku perselingkuhan merupakan tindak kriminal yang dianggap hina, keji, dan picik.
Bagaimana tidak, perselingkuhan termasuk dalam perzinaan yang memiliki dosa dan mudarat besar. Adapun zina yang dimaksud adalah zina muhsan. Perzinaan yang dilakukan saat dalam ikatan pernikahan yang sah, kemudian melakukan hubungan seks dan pelaku merupakan orang yang berakal, baligh, dan merdeka.
أنه البالغ العاقل الحُر الذي غيَّب حشفته أو قدرها من مقطوعها بقُبل في نكاح صحيح
Bahwa zina muhsan dilakukan oleh seseorang yang baligh, berakal, merdeka dan melakukan penetrasi (memasukkan alat kelamin) dalam status nikah yang sah. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Gharib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 280).
Bagi setiap orang yang telah melakukan zina, kemudian secara terbukti melakukan perzinaan, maka akan dikenakan hukuman. Fiqih menyebut hukuman bagi pelaku perzinaan disebut “Haddu Zina”. Pelaku zina muhsan, baik pria maupun wanita akan dihukum dengan rajam sampai mati dengan dilempari batu seukuran telapak tangan, bukan dengan kerikil kecil dan batu besar yang menyebabkan pelaku mati seketika. (Nawawi bin Umar, Qutul Habib Al-Gharib, [Lebanon , Dar Kutub Ilmiah: 2015], halaman 469).
Tindakan perselingkuhan sangat dikecam oleh Islam. Bukan hanya berdampak pada hukum saja, perselingkuhan yang merupakan tindakan dari perzinaan akan diazab oleh Allah. Siksanya akan turun di dunia dan di akhirat.
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا، فَإِنَّ فِيهِ سِتَّ خِصَالٍ: ثَلَاثًا فِي الدُّنْيَا، وَثَلَاثًا فِي الْآخِرَةِ. فَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الدُّنْيَا: فَذِهَابُ الْبَهَاءِ، وَدَوَامُ الْفَقْرِ، وَقِصَرُ الْعُمُرِ، وَأَمَّا اللَّوَاتِي فِي الْآخِرَةِ: فَسَخَطُ اللَّهِ، وَسُوءُ الْحِسَابِ وَالْخُلُودُ فِي النَّارِ». ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ﴿أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ﴾
Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, sesungguhnya Rasulullah berkata: Wahai para Muslim, jauhkanlah kalian dari tindakan zina, sebab perilaku tersebut memiliki enam dampak, tiga di dunia dan tiga lainnya di akhirat. Adapun dampaknya saat di dunia adalah hilangnya kemuliaan (fisik maupun spiritual), selalu dalam kondisi fakir (kekurangan), pendeknya umur. Adapun dampak saat di akhirat adalah mendapatkan murka Allah, dipersulit dalam penghisaban, abadi di dalam neraka, lalu Rasulullah membaca potongan ayat yang berbunyi: Allah murka kepada mereka dan mereka kekal dalam azab. (Al-Kharaithi, Masawi Al-Akhlaq, [Jeddah , Maktabah As-Saudi: 1992], halaman 220).
Dari kutipan hadis ini, azab perselingkuhan atau zina terdapat dua bagian. Bagian pertama merupakan azab yang turun saat di dunia, bagian kedua adalah azab yang turun saat di akhirat. Azab di dunia bagi orang yang melakukan perselingkuhan:
1. Dihilangkan kemuliaannya (kemuliaan fisik dan spiritualnya).
2. Hidupnya terus-menerus dalam kondisi kefakiran (kekurangan).
3. Umurnya akan dipersingkat atau diperpendek (kualitasnya).
Azab di akhirat bagi orang yang melakukan perselingkuhan :
1. Allah akan sangat murka kepada seseorang yang melakukan perselingkuhan.
2. Perselingkuhan akan mengakibatkan pelakunya dipersulit saat dihisab.
3. Seseorang yang berselingkuh akan kekal dalam siksaan Allah.
Demikian penjelasan azab yang akan didapat seseorang yang melakukan tindakan perselingkuhan atau zina. Azab yang diturunkan saat di dunia maupun di akhirat. Semoga kita semua dijauhkan dari tindakan perselingkuhan dan zina.
Oleh: Shofi Mustajibullah (Alumni Az-Zahir Al-Falah Ploso, Mahasantri Pesantren Kampus Ainul Yaqin Unisma)
Sumber: Situs PBNU