Kalau mau
bersih, mandi tentu pakai air dan sabun. Air harus dibeli. Ini tidak harus.
Tetapi bagi sejumlah penduduk, air harus dibeli. Urusan sabun ini mutlak harus
dibeli. Meskipun yang mewarung itu tetangga baik kenal maupun tidak, sabun
tetap harus dibayar baik kontan maupun hutang. Demikian persiapan mandi.
Setidaknya demikian disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Adapun hukum
mandi menurut syar‘i terbagi dua. Wajib dan sunah. Sunah bilamana mandi itu
diniatkan untuk menghadiri sembahyang Jum‘at, istisqa, sembahyang gerhana, usai
memandikan jenazah, wukuf, thawaf, atau masuk kota Mekkah.
Sementara
mandi wajib diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub karena keluar
mani sebab jimak atau lainnya, usai haid, atau nifas.
Baik mandi
wajib atau sunah, seseorang harus niat mandi wajib atau mandi sunahnya di awal
basuhan. Persoalan niat ini sebuah kewajiban. Berikutnya meratakan tubuh dengan
air. Segala permukaan dan lipatan di tubuh mesti secara rata terbasuh air baik
berbentuk bulu, kuku, maupun kulit. Perataan air ini tidak terkait sama sekali
dengan sabun. Yang penting rata dengan air.
Bagaimana
kalau sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong,
amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh? Imam
Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin
mengatakan seperti di bawah ini.
ولو غسل
بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها، قال الماوردي: إن كان الماء وصل أصلها، أجزأه،
وإلا لزمه إيصاله إليه. وفي فتاوى ابن الصباغ: يجب غسل ما ظهر، وهو الأصح. وفي
البيان وجهان. أحدهما يجب. والثاني لا، لفوات ما يجب غسله، كمن توضأ وترك رجله
فقطعت. والله أعلم.
“Andaikan
seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut
(bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat
sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib
menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan,
'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara
kitab Albayan menyebut
dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang
terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian
yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak
membasuh kakinya, lalu diamputasi.”
Jadi,
seseorang yang junub tidak perlu berpikir meskipun sekali untuk menyisir rambut
karena takut rontok, memotong kuku, atau membersihkan bulu lainnya. Ia pun
tidak perlu mengumpulkan rambut rontok dan potongan kukunya untuk dimandikan
wajib bersama. Tetapi ada baiknya kalau ia menyisir atau memotong rambut, dan
menggunting kuku setelah mandi wajib. Wallahu A’lamu
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!