Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian
zakat fitrah dengan uang:
Pertama, pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat
sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam
Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’
al-Fatawa, XXV/83).Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut
mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal),
yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini
membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir
al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda
Nabi saw.,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada
hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR. Daruquthni dan Baihaqi). Menurut
mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat
fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm
Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat
fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini
adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (Al-Mudawwanah
al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda,
maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Ulama sekaliber Imam Syafi’i,
mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan
mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya
mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak
mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”
Dalam masalah ini, sebagai orang awam
(kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi
panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas
kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286).
Sesungguhnya masalah membayar zakat
fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya
terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan
Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk
orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula
menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.
Menurut kami, membayar zakat fitrah
dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi
pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin
jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang
lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot
menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang
itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya
untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!