Ishaq bin Nashr bercerita kepada kami, ia berkata Abdur Razzaq bercerita kepada kami dari Ma‘mar, dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw. beliau bersabda, “Ketika Ayyub mandi dengan telanjang, jatuhlah belalang emas, lalu Ayyub menangkap dan meletakkan dalam pakaiannya. Lalu Tuhannya memanggilnya, “Bukankah Aku telah membuatmu tidak membutuhkan terhadap apa yang kamu lihat?” Ia menjawab, “Ya, demi kemuliaan-Mu, tetapi Aku membutuhkan berkah-Mu.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Mandi, Bab Orang yang Mandi dengan Telanjang, Jilid I halaman 64)
Imam Bukhari meriwayatkan juga dalam Kitab Bad'ul Khalqi, Jilid IV halaman 151 dan juga dalam Kitab Tauhid, Bab Firman Allah Yurídūna Ay yubaddilū Kalāmallāh, Jilid IX halaman 143. Dalam riwayat itu dia menambahkan: Jatuhlah sekelompok belalang emas.
Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadis tersebut dalam Sunannya, Bab Membuat Penutup Ketika Mandi, Jilid I halaman 201. Adapun lafalnya seperti riwayat Imam Bukhari dalam Kitab Mandi yang disebutkan di atas, hanya saja ia berkata: Tetapi saya membutuhkan terhadap barakah-Mu. (HR. An-Nasa'i)
Penjelasan Hadis
“Jatuhlah belalang emas....” Al-Qasthalani menuturkan, apakah belalang yang dimaksud adalah benar-benar belalang yang bernyawa dan terbuat dari emas atau emas yang berbentuk belalang tapi tidak bernyawa? Dalam syarah Kitab At-Taqrib dijelaskan, bahwa pendapat yang logis adalah yang kedua.”
“Ayyub menangkap dan meletakkan dalam pakaiannya...” Yakni ia mengambil dengan dua tangannya dan melemparkan ke dalam pakaiannya. Sedangkan yang dimaksud, “Tuhannya menyerunya (me-manggilnya)...” yaitu Tuhan berfirman kepada Ayyub as. sebagaimana Dia berfirman kepada Musa as., atau Dia berfirman melalui perantaraan malaikat. Kemudian Ayyub menjawab, “Ya, demi kemuliaan-Mu,” yakni, Engkaulah yang memberiku kekayaan, tetapi saya membutuh-kan berkah-Mu. Yang dimaksud berkah dalam hadis tersebut adalah kebaikan Allah.
Al-Qasthalani menjelaskan, bahwa Ayyub as. mengambil harta (belalang emas) tersebut bukanlah karena cinta dunia, tetapi ia mengambilnya karena merupakan berkah dari Tuhannya, atau karena harta itu merupakan nikmat baru yang di luar kebiasaan, maka layak baginya untuk menerimanya, untuk bersyukur dan mengagungkan keadaannya, yang mana berpaling daripadanya termasuk kufur nikmat dan menolak nikmat Allah.
Hadis di atas menunjukkan bolehnya mandi dengan telanjang, sekiranya tidak terlihat oleh orang lain. (Dikutip dari Al-Qasthalani, Jilid I, halaman 333)
Terdapat riwayat lain yang menyatakan bahwa Nabi Musa mandi dengan telanjang, lalu batu melarikan pakaiannya, maka beliau memukulnya dan berkata, “Hai batu, pakaianku” sebanyak dua kali.
Wallahu A’lam
Sumber: Buku Kumpulan Hadis Qudsi
ADS HERE !!!