Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda : “Seorang laki-laki berkata, ‘Sungguh, aku akan bersedekah’. Lalu dia pergi membawa sedekahnya. Dia meletakkannya di tangan pencuri. Di pagi harinya, orang-orang membicarakannya, ‘Seorang pencuri diberi sedekah’.
Laki-laki itu berkata, ‘
Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Sedekahku jatuh di tangan pencuri. Sungguh, aku akan bersedekah’. Lalu dia pergi membawa sedekahnya dan meletakannya di tangan wanita pezina. Di pagi harinya, orang-orang membicarakannya, ‘
Tadi malam seorang pezina diberi sedekah’. Laki-laki itu berkata, ‘
Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Sedekahku jatuh di tangan wanita pezina. Sungguh, aku akan bersedekah’.
Lalu dia pergi membawa sedekahnya dan dia meletakkannya di tangan orang kaya. Di pagi harinya, orang-orang membicarakannya, ‘
Seorang kaya diberi sedekah’. Laki-laki itu berkata, ‘
Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Kepada pencuri, wanita pezina dan orang kaya’. Lalu laki-laki itu didatangi dalam mimpi, dan dikatakan kepadanya, “
Adapun sedekahmu kepada pencuri, semoga itu membuatnya insyaf dari mencuri. Dan sedekahmu kepada wanita pezina, semoga itu membuatnya sadar dari perbuatan zinanya. Sedangkan sedekahmu kepada orang kaya, semoga dia bisa mengambil pelajaran dan dia mau berinfak dari apa yang Allah berikan kepadanya”.
Dalam hadits-hadits disebutkan, bahwa sedekah tetap diterima walaupun ia jatuh ke tangan orang yang tidak diinginkan oleh pelaku sedekah. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, bahwa Yazid bin Akhnas memberikan dinar-dinarnya kepada seseorang di masjid, dia mempercayakan pembagiannya kepada yang berhak menerima, lalu anaknya yang bernama Maan bin Yazid datang dan mengambilnya, sementara dia tidak tahu kalau sumber sedekah itu dari bapaknya, dia membawanya kepada bapaknya, tentu saja bapaknya menolak menerima, bapaknya berkata, “
Demi Allah, kamu tidak aku inginkan”. Maka anaknya mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw. memberikan fatwa dan keputusannya, “
Bagimu apa yang kamu niatkan (sebagai sedekah) wahai Yazid bin Akhnas, dan bagimu apa yang kamu ambil (bagian sedekah) wahai Maan bin Yazid”.
Wallahu A’lam
Sumber : Kitab
Shahihul Qashas
ADS HERE !!!