“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al-Ahqaf : 15)
Adapun yang pertama-tama menyimpulkan bahwa hukum ini berdasarkan ayat tersebut ialah Ali kwh. yang kemudian disetujui oleh Usman dan para sahabat nabi. Muhammad Ishaq pengarang kitab As-Sirah meriwayatkan dari Ma‘mar bin Abdillah Al-Juhani, ia berkata, ada seorang lelaki dari kalangan kami mengawini seorang wanita dari Juhainah. Maka wanita itu melahirkan anak setelah perkawinannya genap 6 bulan. Maka suaminya berangkat menemui Usman ra. dan hal itu ia ceritakan kepadanya. Kemudian Usman pun menyuruh wanita itu didatangkan. Dan ketika wanita itu hendak memakai pakaiannya, maka saudara perempuannya menangis. Namun wanita itu berkata kepadanya, “Mengapa kamu menangis? Demi Allah tidak seorang pun di antara makhluk Allah yang telah mencampuri aku sama sekali selain dia. Namun Allah memberi keputusan kepadaku sesuai apa yang Dia kehendaki.”
Dan tatkala wanita itu telah didatangkan ke hadapan Usman, maka Usman menyuruh agar wanita itu dirajam. Namun hal itu didengar oleh Ali. Maka ia pun datang kepada Usman lalu berkata, “Apakah yang Anda lakukan?” Usman menjawab, “Wanita itu melahirkan setelah perkawinannya genap 6 bulan. Mungkinkah hal itu terjadi?” Maka berkatalah Ali kepadanya, “Tidakkah engkau membaca Al-Qur'an?” “Tentu,” jawab Usman. Ali berkata, “Tidakkah engkau mendengar Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman, ‘Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan’.” Dan firman-Nya pula, ‘Selama dua tahun penuh.’ Kau dapati sisanya hanya 6 bulan.” Maka Usman pun berkata, “Demi Allah aku tidak sampai berpikiran sejauh ini. Bawalah kemari wanita itu.” Dan ternyata, wanita itu benar-benar telah disiapkan untuk dihukum.
Ma‘mar berkata, “Demi Allah tidak ada gagak yang serupa dengan gagak, dan tidak ada telur yang serupa dengan telur, yang melebihi keserupaan anak itu dengan bapaknya.” Dan tatkala ayahnya tahu, ia pun berkata, “Anakku, demi Allah aku tidak ragu mengakuinya.”
Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah mengatakan, apabila ada wanita melahirkan setelah mengan-dung sembilan bulan, maka cukuplah baginya untuk menyusui anaknya selama 21 bulan. Dan apabila wanita itu melahirkan setelah mengandung tujuh bulan, maka cukuplah baginya untuk menyusui anaknya selama 23 bulan. Dan apabila ia melahirkan setelah mengandung selama enam bulan, maka ia menyusui anaknya dua tahun penuh. Karena Allah berfirman: ‘Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan’.
Wallahu A’lam
Sumber : Tafsir Al-Maraghi
ADS HERE !!!