Pertanyaan:
Saya mau menanyakan soal khutbah Jum’at, kenapa didahulukan, sedangkan dalam shalat Id khutbahnya belakangan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat shalat Jum’at adalah diawali dengan dua khutbah. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan dua khutbah dan duduk di antara kedua.
Dua khutbah ini dilaksanakan sebelum shalat Jum’at sebagaimana kesepakatan para ulama (ijma’) dengan sabda Nabi SAW: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. Sedangkan beliau tidak shalat Jum’at kecuali setelah melaksanakan dua khutbah.
) الْخَامِسُ) مِنْ الشُّرُوطِ ( خُطْبَتَانِ ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا. وَكَوْنُهُمَا ( قَبْلَ الصَّلَاةِ ) بِالْإِجْمَاعِ إلَّا مَنْ شَذَّ مَعَ خَبَرِ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، وَلَمْ يُصَلِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَّا بَعْدَهُمَا.
“Yang kelima dari syarat shalat Jum’at adalah dua khutbah karena adanya hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra., ‘Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.’ Dilakukannya kedua khutbah sebelum shalat Jum’at adalah didasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), kecuali orang yang menyimpang dengan hadits yang menyatakan: ‘Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat’. Dan Nabi SAW tidak melakukan shalat Jum’at kecuali setelah melaksanakan dua khutbah. (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 285)
Keterangan singkat ini bisa dijadikan sebagai jawaban kenapa khutbah Jum’at dilaksanakan sebelum shalat Jum’at. Berbeda dengan khutbah shalat Id dimana dilaksanakan setelah shalat karena ittiba’ atau mengikuti apa yang telah dipraktekkan Rasulullah SAW.
Di samping itu shalat Jum’at harus ditunaikan secara berjamaah karenanya khutbahnya diakhirkan agar orang-orang yang datang belakangan bisa menjumpainya. Hal ini tentunya berbeda dengan shalat Id.
Alasan lain yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa khutbah Jum’at adalah salah satu syarat sah shalat Jum’at, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati. Hal ini tentunya berlainan dengan khutbah shalat Id yang jelas bukan syarat yang menentukan keabsahan shalat Id.
قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ : ثَبَتَتْ صَلَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ خُطْبَتَيْنِ ، بِخِلَافِ الْعِيدِ فَإِنَّ خُطْبَتَيْهِ مُؤَخَّرَتَانِ لِلِاتِّبَاعِ،وَلِأَنَّ الْجُمُعَةَ إنَّمَا تُؤَدَّى جَمَاعَةً فَأُخِّرَتْ لِيُدْرِكَهَا الْمُتَأَخِّرُونَ ، وَلِأَنَّ خُطْبَةَ الْجُمُعَةِ شَرْطٌ وَالشَّرْطُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَشْرُوطِهِ
“Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berkata, ‘Shalat Jum’at Nabi SAW dilakukan setelah selesai dua khutbah, berbeda dengan shalat Id di mana kedua khutbahnya diakhirkan (setelah selesai shalat Id) karena ittiba` (mengikuti apa yang sudah dipraktekkan Rasulullah SAW).’ Di samping itu karena shalat Jum’at hanya dilaksanakan secara berjamaah, shalatnya diakhirkan agar orang-orang yang belakangan bisa menjumpainya. Alasan lain adalah karena khutbah Jum’at merupakan syarat sahnya shalat Jum’at, sedangkan syarat harus didahulukan dari yang disyarati (al-masyruth).” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz I, halaman 285)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami simak dan dengarkan secara seksama isi khutbah karena itu sangat bermanfaat untuk menambahan pengetahuan dan menebalkan keimanan kita. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!