Apabila hari penyembelikan kurban bertepatan
dengan hari ketujuh kelahiran bayi, apakah mencukupi untuk tujuan aqiqah juga?
Bolehkah menggabung Kurban dengan Aqiqah?
Ada
dua pendapat ulama tentang masalah ini:
Pendapat pertama mengatakan : Kurban juga
mencukupi Aqiqah. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah dan
beberapa ulama seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, Qatadah dan lain-lain. (Mazhab
Hanafi dan Hanbali)
Ini masalah manggabung dua niat dalam satu ibadah
yang sejenis maka sah, seperti seseorang yang masuk ke masjid lalu dia niat
sholat tahiyatul masjid dan sunnah rawatib maka sah dan mendapatkan pahala
keduanya, begitu juga seorang yang melakukan haji tamattu’ ketika menyembelih
dam dia meniatkan qurban, maka dia mendapatkan keduanya. Banyak sekali
contohnya, termasuk juga sholat ied pada hari Jum’at, maka diperbolehkan tidak
sholat Jum’at.
Pendapat kedua mengatakan : Tidak Sah. Ini
pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua ini juga diriwayatkan dari
Imam Ahmad. Alasannya karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab
yang berbeda, itu mirip dam tamattu’ dan fidyah, maka tidak bisa
saling mencukupi dan harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Kurban adalah tebusan
untuk diri sendiri sedangkan Aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir,
dengan menggabungkannya, akan mengaburkan tujuannya. (Mazhab Syafi’i dan
Maliki)
Ini berbeda dengan menggabung dua sholat sunnah,
karena tahiyatul masjid bukanlah sholat yang menjadi tujuan utama, itu hanya
pelengkap masuk masjid sehingga bisa terlaksana bersama dengan sholat lainnya.
Saifurroyya
Sumber
: www.pesantrenvirtual.com
ADS HERE !!!