Berikut
adalah ketentuan-ketentuan hewan yang sah untuk kurban:
1.
Hewan ternak yang diperbolehkan untuk kurban adalah onta dengan segala
jenisnya, sapi piaraan dengan segala jenisnya termasuk kerbau dan kambing
termasuk didalamnya kambing dan domba. Allah berfirman “Dan bagi tiap-tiap
umat telah Kami syari’atkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”
[al-Hajj: 34].
2.
Umur hewan yang sah digunakan untuk kurban, para ulama sepakat bahwa hewan yang
telah tanggal giginya, boleh untuk kurban. Biasanya hewan yang telah tanggal
giginya, pada kambing berumur dua tahun lebih, bagi sapi atau kerbau berumur
tiga tahun dan bagi onta berumur enam tahun. Adapun sesuai hitungan umur adalah
sbb:
a.
Untuk kambing jenis domba, menurut mazhab Syafii adalah yang telah berumur
setahun penuh dan mulai tahun kedua, sesuai hadist riwayat Ahmad, namun
demikian kalau sudah tanggal giginya walaupun berumur enam bulan dianggap sah.
Menurut Hanafi dan Hanbali, domba yang gemuk berumur enam bulan memasuki bulan
ketujuh sah digunakan untuk kurban, pendapat tersebut juga diriwayatkan dari
imam Malik. Dalil pendapat kedua adalah hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
yang menjelaskan bahwa Rasulullah memperbolehkan kurban dengan cempek atau anak
kambing. Menurut Imam Hanafi, syaratnya harus gemuk sehingga kalau dilihat dari
jauh tidak bisa dibedakan apakah kambing tersebut berumur enam bulan atau
setahun.
b.
Untuk jenis kabing kampung atau kambing kacang, menurut mazhab Syafii adalah
yang berumur dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Menurut ulama lainnya,
yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah yang berumur satu tahun dan memasuki
tahun kedua. Perbedaan tersebut berakar dari perbedaan penafsiran tentang kata
thaniyah yang artinya hewan yang telah tanggal giginya, kapan umumnya itu
terjadi pada jenis kambing kampung.
c.
Untuk jenis sapi atau kerbau, imam Syafii mengatakan minimum harus berumur dua
tahun. Pendapat ini juga diikuti mazhab Hanafi dan Hanbali. Adapun mazhab
Maliki mengatakan adalah yang berumur tiga tahun.
d.
Adapun jenis onta, semua ulama sepakat bahwa onta yang sah untuk kurban adalah
yang berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam.
Saifurroyya
Sumber
: www.pesanternvirtual.com (al-Mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyah
5/81-90. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu)
ADS HERE !!!