Ilmu hikmah dalam perbendaharaan Islam
merupakan salah satu pengetahuan yang hadir bersama dengan Islam itu sendiri.
Banyak sekali hadits Rasulullah saw yang menunjukkan betapa ilmu hikmah itu
sangatlah penting, karena kompleksitas kehidupan manusia seringkali membutuhkan
solusi yang beragam.
Diantara rekaman kejadian itu bisa kita lihat
dalam asbabun nuzul dari surat mu’awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) yang
keduanya dibaca Rasulullah saw. ketika beliau terkena sihir orang Yahudi. Dalam
kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul,
Imam Suyuthi menerangkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw sakit parah sehingga
dua malaikat mendatanginya dan menunjukkan kepada para sahabat bahwa Labid bin
al-A’sham al-Yahudi mengirim sihir kepada Rasulullah saw. Sihir itu berupa
gulung-gulungan tali yang disimpan di bawah batu besar di dalam sebuah sumur.
Maka segeralah para sahabat mengambil
gulungan yang terdapat dalam sebuah sumur tua yang ternyata airnya mengandung
warna merah pacar dan mengambil gulungan yang dimaksud setelah terlebih dahulu
mengangkat batu dari dalamnya. Benar saja, tali bergulung-gulung itu tidak
dapat diurai simpulnya kecuali setelah Rasulullah saw. membaca surat mu’awwidzatain. Dan demikianlah
setelah tali itu terurai sakit Rasulullah saw. mendadak hilang begitu saja.
Tentunya hal ini tidak terlepas dari kekuasaan Allah swt., akan tetapi
kekuasaan-Nya itu dihadirkan oleh Rasulullah saw. melalui wasilah bacaan mu’awwidzatain.
|
Azimat |
Ilmu hikmah sangat banyak macamnya. Selain
dilisankan, sebagaimana ayat-ayat al-Qur’an, hizib dan do’a lainnya, ada pula
yang dituliskan sebagai azimat. Hal ini pun pernah ditanyakan oleh seorang
sahabat kepada Rasulullah saw. Dengan spesifik Imam Malik seperti yang dinukil
dalam kitab at-Tibyan fi Adabi Hamlatil
Qur’an menerangkan bahwa:
وأما كتابة الحروف
من القرأن فقال مالك لا بأس به إذا كان فى قصبة أو جلد وخرز عليه وقال بعض أصحابنا
اذا كتب فى الخرز قرأنا مع غيره فليس بحرام ولكن الأولى تركه لكونه يحمل على الحدث
واذا كتب يصان بما قاله الامام مالك رحمه الله .
Menulis
huruf-huruf al-Qur’an itu tidak dilarang (tidak diharamkan), manakala di
letakkan dalam botol atau ditaruh dalam bungkus kulit. Sebagian ulama berkata
“Bahwa tidak dilarang menuliskan al-Qur’an bersamaan dengan yang lain sebagai
sebuah azimat, akan tetapi lebih baik dihindari karena akan terbawa ketika
hadats. Kecuali jika memang dapat dijaga dan tidak disia-siakan sebagaimana
yang diakatakan oleh Imam Malik”.
Jika menuliskan huruf-huruf al-Qur’an sebagai
sebuah azimat diperbolehkan dengan syarat tetap dijaga kehormatannya, maka
menggunakan azimat itu sendiri pastilah tidak dilarang.
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!