Shalat Jumat adalah kewajiban individual bagi laki-laki Muslim. Ia diwajibkan sejak periode Makkah. Namun, karena kuatnya resistensi orang musyrik Makkah, maka Nabi saw. tak bisa menjalankan shalat Jum’at di sana. Nabi saw. baru menjalankan shalat Jum’at ketika sampai ke Madinah. Beberapa referensi menyebutkan bahwa masjid yang pertama kali ditempati shalat Jum’at adalah masjid yang berdiri di perkampungan Bani Sulaim. Yang lain berkata bahwa tempat pelaksanaan shalat Jum’at pertama Nabi saw. itu bukan masjid melainkan sebuah lembah. Belakangan, di lembah itu dibangun sebuah masjid yang dikenal Masjid Jum’at.
Pasca shalat Jum’at di perkampungan Bani Sulaim itu, Nabi saw. melaknakan shalat Jum’at di dalam masjid. Sejauh yang bisa dipantau, tak terdengar kisah lanjutan bahwa Nabi saw. pernah shalat Jum’at di luar masjid. Ini mungkin karena masjid-masjid masih bisa menampung laki-laki Muslim yang hendak shalat Jum’at. Seiring waktu ketika jumlah umat Islam terus bertambah, maka muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Islam melaksanakan shalat Jum’at di luar masjid.
Dalam menjawab pertanyaan itu, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama lain mempersyaratkan agar shalat Jum’at dilakukan dalam masjid. Artinya, shalat Jum’at yang dilaksanakan di luar masjid seperti di lapangan tidak sah. Pendapat ini misalnya dikemukakan Mazhab Maliki.
(وبجامع) ابن بشير : الجامع من شروط الأداء ابن رشد : لا يصح أن تقام الجمعة في غير مسجد (مبني) الباجي : من شروط المسجد البنيان المخصوص على صفة المساجد فإن انهدم سقفه صلوا ظهرا أربعا (محمد بن يوسف بن أبي القاسم العبدري أبو عبد الله، التاج والإكليل لمختصر خليل، ج، ۲، ص. ۱٥٩)
Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat Jum’at tidak disyaratkan dilaksanakan di dalam masjid. Artinya, shalat Jum’at bisa diselenggarakan di gedung-gedung perkantoran, lapangan, dan lain-lain. Pendapat ini misalnya dikemukakan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
وذهب البعض إلى اشتراط المسجد قال لأنها لم تقم إلا فيه وقال أبو حنيفة والشافعي وسائر العلماء إنه غير شرط وهو قوي (محمد شمس الحق العظيم آبادي أبو الطيب، عون المعبود شرح سنن أبي داود، ج, ۳، ص. ۲٨۱(
Merujuk pada teks di atas jelas bahwa Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tak mempersoalkan sekiranya shalat Jum’at dilakukan di luar masjid. Namun, Mazhab Syafi’i memberi penekanan agar pelaksanaan shalat Jum’at dilaksanakan di area pemukiman. Dari sini bisa dipahami bahwa melaksanakan shalat Jum’at di luar masjid adalah boleh, tetapi dengan ketentuan memenuhi standar “dar al-iqamah”.
Wallahu A’lam
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!