Mengkhianati
Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat
Hari
kesaktian pancasila adalah sebutan untuk mengingatkan bangsa Indonesia akan
tragedi sejarah pengkhianatan bangsa yang dilakukan oleh suatu kelompok yang ingin
mengubah Pancasila sebagai Dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan
komunisme sebagai Dasar Negara Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi
pelajaran bagi segenap bangsa bahwa segala upaya penggantian dasar NKRI dan
usaha menyingkirkan Pancasila merupakan sebuah tindakan pengkhianatan terhadap
Bangsa. Dan dengan ‘kesaktian’-nya, Pancasila akan menindak tegas hal tersebut.
Karena Pancasila dengan segenap butir-butirnya merupakan hasil kesepakatan
bersama para pendiri Negara Indonesia yang telah disesuaikan dengan karakter
bangsa dan telah terbukti hingga kini.
Dengan
demikian, upaya penggantian Pancasila dengan ideologi lain apapun (namanya)
merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah Indonesia yang sah (Bughat).
Sebagaimana termaktub dalam kitab الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة
ذَهَـــبَ غَــالِــبُ
أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ
الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ
بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ
وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ
وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ
كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا
الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِ
Mayoritas golongan Ulama ahlussunnah
wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap
pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi, selama
kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau
meninggalkan shalat dan dakwah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan
kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan
sebab-sebab pemecatan Imam.
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa, jika membangkang dari pemerintahan
yang dhalim saja tidak boleh apalagi membangkang dari pemerintah Indonesia yang
sah dengan mengganti Pancasila yang telah terbukti mengamankan Bangsa ini dari
perpecahan dan pertikaian.
Walaupun
usaha penggantian itu bertujuan menjadikan Indonesia lebih baik. Karena
sesungguhnya tujuan menjadi lebih baik itu masih bersifat wahm (asumsi),
sedangkan keadaan yang baik ini yang sudah berjalan hingga kini (dari 1945-2013)
bersifat pasti. Maka berlakulah kaidah Ushul Fikih “dar’ul mafasid
muqaddamun ala jalbil mashalih “. Apalagi jika penggantian itu dipastikan
membawa keburukan. Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam
kitab al-Tasyri’ al-Jina’
ومع ان العدالة شرط
من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو
تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن
المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي
عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء
وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Memang sikap adil merupakan
salah satu syarat-syarat menjadi Imam / pemimpin, hanya saja pendapat
yang rajih (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah
Zaidiyyah mengharamkan bertindak khuruj (bughat) terhadap Imam yang fasik
lagi curang walaupun bughat itu dengan dalih amar ma’ruf nahi mungkar.
Karena bughat kepada Imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang
lebih mungkar daripada keadaan sekarang. Dan sebab alasan inilah, maka tidak
diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran
harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan,
kekacauan negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya
stabilitas nasional (Negara).
Bahkan dalam
literatur fiqih usaha pembinasaan Pancasila sebagai dasar Negara sah Republik
Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan/bughat.
Yaitu menyalahi Imam (Pemerintah) yang adil dengan cara memberontak dan tidak
mentaatinya serta menolak segala perintahnya. Demikian diterangkan dalam kitab Kifayatul
Akhyar
والباغي فى اصطلاح
العلماء هو المخالف للإمام العدل الخارج عن طاعته بامتناعه من اداء ما وجب عليه
...
Demikian juga
sebaliknya jika perubahan faham Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebuah
kemadharatan yang nyata. Maka usaha dan perjuangan menyelamatkan Pancasila dan
melanggengkan sesuatu yang bersifat baik hukumnya fardhu kifayah.
Seperti yang dijelaskan dalam kitab كشاف القناع
وَمِنْ فُرُوْضِ
الْكَفَايَاتِ الأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Diantara fardlu kifayah yaitu
memerintahkan kebajikan dan mencegah kemungkaran.
|
Perumus Pancasila dan Dasar Negara |
Hasil Bahtsul Masa’il Konferwil PWNU
Jawa Tengah 2013
Larangan Menghina Lambang Negara (Pancasila dan UUD 1945)
Berikut kami sampaikan isi
musyawarah para ulama di forum Bahtsul Masa’il Konferwil NU Jateng di Semarang,
yang berjalan selama 2 jam sore tadi. Pendapat atau putusan yang kami tulis ini
hanyalah kesimpulannya. Adapun rujukan ayat Al-Qur’an, hadis maupun dari
kitab-kitab yang menjadi rujukan tidak
kami cantumkan karena sangat banyak dan panjang. Isi lengkapnya akan
diterbitkan jadi buku kelak.
Forum pembasahan masalah-masalah
dalam perspektif hukum Islam ini untuk menjawab pertanyaan umat sebagai berikut:
1. Bagaimana hukum menghormati
simbol-simbol Negara yang merupakan hasil konsensus (mawatsiq) Bangsa?
seperti hormat kepada bendera merah putih pada upacara-upacara, berdiri ketika
menyanyikan lagu kebangsaan?
2. Bagaimana hukum menganggap dan menyatakan
bahwa Pancasila dan NKRI adalah sebuah ideologi dan sistem kufur dan thoghut?
3. Bagaimana pandangan fiqih tentang
langkah yang harus diambil Pemerintah terhadap kelompok tersebut?
Jawaban Pertanyaan Nomor 1
1.
Utusan Kab. Tegal:
Boleh.
Karena berdasarkan tindakan Rasulullah ketika memberikan surat kepada Raja
Persia Hiraqlu (Heraclius). Dalam surat tersebut terdapat tulisan Bismillah dan
Salamun Ala Man Ittaba’ Al-Huda. Berpijak pada hadis Hubbul Wathon Minal Iman,
maka hukumnya wajib.
2.
Cilacap
Diperbolehkan,
bahkan diwajibkan.
3.
Klaten
Diperbolehkan.
Dasarnya pada masa Rasulullah orang yang membawa bendera dalam peperangan akan
mempertahankan benderanya sebagai tanda kekuatan pasukan.
4.
Wonosobo
Diperbolehkan
asal tidak takdim seperti ta’dhimnya kepada Allah SWT.
5.
Sukoharjo
Boleh,
bahkan wajib. Dan bagi warga negara muslim maupun non muslim yang tidak mau
menghormati bendera lantaran menurut keyakinannya haram (seperti mengatakan
negara kafir, thoghut) maka harus diluruskan dengan diserahkan kepada penegak
hukum.
6.
Demak
Boleh,
konkritnya; dalam penghormatan tidak ada unsur ibadah, dan sebagai wujud cinta
negara. Karena dalam Pancasila dijelaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia
sebagai rahmat Allah Yang Maha Esa, maka menghormati bendera sebagai simbol
tanah air sama dengan mensyukuri nikmat Allah Taala.
Keputusan
Perumus:
Penghormatan
kepada bendera hukum asalnya Jawaz (boleh) tapi karena sudah menjadi
undang-undang Negara maka hukumnya menjadi wajib sebagaimana ibarat (keterangan)
dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin.
Jawaban Pertanyaan Nomor 2
1.
Demak
Haram.
Mengacu pada jawaban soal nomor 1, maka orang yang mengingkari bentuk negara
Indonesia atau menganggap Indonesia sebagai Negara thoghut hukumnya tidak
dibenarkan.
2.
Rembang
Menganggap
pancasila sebagai thoghut adalah pengakuan yang batil (dakwah bathilah).
Menganggap demokrasi sebagai sistem kuffur juga dakwah bathilah.
3.
Purwodadi
Haram,
berdosa, bahkan bisa kafir kalau orang-orang yang menyatakan negara Indonsia thoghut;
menganggap bahwa penduduk Indonesia lebih spesifiknya warga nahdliyin sebagai
orang kafir.
4.
Cilacap (?)
Tidak
dibenarkan (haram) karena Indonesia adalah negara Islam (darul Islam)
Keputusan
Perumus:
Tidak
dibenarkan (Haram).
Jawaban
Pertanyaan Nomor 3:
1.
Kendal
Apabila
yang menyatakan individu maka pemerintah harus meluruskan, tapi apabila sudah
menjadi gerakan atau kekuatan (syaukah) maka pemerintah harus memerangi.
2.
Purwodadi
Pemerintah
memberitahu kepada individu yang tidak tahu dan mengirim guru kebangsaan
apabila yang menolok komunitas/kelompok.
3.
Sukoharjo
Pemerintah
perlu memberi pemahaman yang lurus, memperingatkan, melarang dengan keras.
4.
Tegal
Tindakan
yang harus dilakukan pemerintah : 1) tabayun 2) Menasihati 3) Memberi peringatan
keras, 4) mengajak dialog dan berunding.
Keputusan
Perumus:
Karena
yang menyatakan negara Indonesia kafir belum memiliki kekuatan (syaukah)
maka gerakan ini belum masuk kategori bughat (pemberontak). Sehingga
pemerintah harus menegur perongrong Negara dan mengutus pengajar kepada
kelompok tersebut agar kembali ke jalan yang benar.
Purwodadi
Menyanggah Perumus:
Syaukah
tidak harus memiliki kekuatan pemerintahan (eksekusi), tidak harus memiliki
balatentara. Tetapi partai (hizb) atau kekuatan politik juga masuk dalam arti
syaukah. Dengan demikian gerakan tersebut dapat dikategorikan bughot.
Disepakati:
Pemerintah
melakukan tindakan dengan tahapan sebagai berikut: pertama, memanggil kelompok
tsb untuk tabayyun (klarifikasi). Kedua, Pemerintah mengirim utusan untuk
mendakwahi mereka agar kembali ke jalan yang benar. Jika belum bertobat atau
tidak berubah, pemerintah memberi peringatan keras. Jika masih tetap (ajeg),
diberi sanksi pidana. Jika masih tidak berubah, diperangi alias ditumpas.
Pemimpin
Sidang :
Ketua : KH
A’wani (Rais Syuriyah PWNU Jateng)
Sekretaris
: KH Aniq Muhammadun (Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng)
Disusun Oleh : Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id dan www.facebook.gruop kaum nahdliyin.