Meminta-minta atau mengemis adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan kepada umatnya agar bekerja secara halal dan baik ketika mereka ingin mendapatkan sesuatu. Beberapa ulama bahkan mengharamkan perbuatan meminta-minta atau mengemis. Alasannya, perbuatan mengemis merupakan salah satu bentuk pengaduan diri kepada orang lain. Padahal, bukankah seharusnya hanya kepada Allah semata kita mengadu.
Dalam sebuah hadits yang terekam dalam kitab al-Jami’us Shaghir karya Imam Jalaludin As-Suyuthi, Rasulullah bersumpah atas tiga hal. Salah satunya adalah bahwa Allah akan membukakan pintu kefakiran kepada mereka yang meminta-minta, padahal mereka masih memiliki tenaga dan harta untuk mencukupi kebutuhannya. Disebutkan bahwa Allah akan membuat orang tersebut lebih merana dari yang ia tunjukkan kepada orang saat ia meminta-minta.
Ada juga sabda Rasulullah yang menyebutkan bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik dari pada tangan di bawah (meminta-minta atau mengemis). Hadits ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk menjauhi yang namanya meminta-minta. Sekaligus menjadi pendorong mereka untuk menjadi tangan di atas. Mengapa? Karena memberi lebih baik daripada meminta-minta.
Akan tetapi, meminta-meminta tidak dilarang secara mutlak. Bahkan, Rasulullah memperkenankan tiga orang apabila mereka hendak meminta-minta. Siapa saja tiga kelompok tersebut?
Dikutip dari buku Pesona Ibadah Nabi, suatu ketika Qabishah bin Mukhariq al-Hilali curhat kepada Rasulullah perihal kehidupannya yang berat. Mulanya, Rasulullah meminta Qabishah untuk bersabar dan menunggu sedekah yang akan datang kepadanya. Karena tanggungannya yang begitu berat, Qabishah bertanya kepada Rasulullah dengan malu-malu.
“Wahai Rasulullah, sambil menunggu sedekah itu datang, bolehkah aku meminta-minta?” tanya Qabishah.
Rasulullah langsung menjawab bahwa meminta-meminta itu tidak diperkenankan dalam Islam. Namun demikian, ada tiga orang yang diperkenankan meminta-minta atau mengemis:
Pertama, orang yang memikul beban berat di luar batas kemampuannya. Rasulullah menyebutkan bahwa kelompok pertama ini diperbolehkan meminta-minta sampai tercukupi sekadar kebutuhannya. Ketika sudah tercukupi kebuuhan sekedarnya, ia harus berhenti mengemis.
Kedua, orang yang terkena musibah dan hartanya hilang semua. Kelompok kedua ini juga diperbolehkan meminta-minta, namun apabila sekadar kebutuhannya sudah tercukupi maka ia harus berhenti.
Ketiga, orang-orang yang sangat miskin. Bagaimana cara mengukur miskin yang seperti ini? Rasulullah memberikan standar bahwa apabila tiga orang tetangganya menilai orang tersebut miskin, maka orang orang tersebut benar-benar miskin. Orang seperti ini diperkenankan untuk meminta-minta sampai kebutuhan sekadarnya tercukupi.
“Di luar kelompok tersebut, wahai Qabishah, meminta-minta tidak diperkenankan. Dan jika ada orang di luar kelompok itu meminta-minta, harta haram telah dimakan,” kata Rasulullah dengan tegas.
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!