Dalam surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan bahwa haram hukumnya menikahi saudara mahram atau saudara sepersusuan dan mahram karena pernikahan.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa : 23)
Ada sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut. Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari ayat di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan.
Captain Pancasila wrote: Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Di sisi lain, Dr Jamaluddin Ibrahim, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik umum untuk ayah dan ibu. Selanjutnya, sifat-sifat itu berpindah ke anak yang menyusu kepada ibu. Hal ini menguatkan hikmah larangan syariat tentang pernikahan saudara sesusuan. Karena dari pernikahan itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh anak-anak serta penyakit genetik serius lainnya. Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim spesialis dari Amerika Serikat, termasuk Mesir. Dia menjelaskan bahwa hasil studi tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di Turki baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental.
Ayat diatas menegaskan larangan menikahi kerabat, karena dapat menyebabkan penyakit keturunan yang bisa menurun hingga ke anak cucu. Ilmu pengetahuan modern telah membuktikan adanya penyakit keturunan akibat pernikahan antar kerabat.
Menikah dengan kerabat dekat adalah media untuk memunculkan sifat-sifat atau penyakit yang tersembunyi dan menyuburkannya pada keturunan. Akibatnya, keturunan tersebut akan mengalami gangguan kesehatan, baik tubuh maupun akal. Inilah fenomena yang banyak terjadi di kalangan kaum Yahudi, karena mereka membolehkan pernikahan antarkerabat ketimbang dengan orang lain. Mereka juga tidak mau bercampur dengan bangsa lain.
Para pakar genetika mengatakan, pernikahan antarkerabat level pertama dapat menurunkan 50 persen penyakit dan cacat genetik ke generasi yang akan datang. Sedangkan pernikahan antarkerabat level kedua dapat mewariskan 12 persen penyakit dan cacat genetik tersebut. Adapun pernikahan antarkerabat level ketiga, hanya mewariskan 6 persen penyakit dan cacat genetic. Sedangkan pada pernikahan antarkerabat level keempat, potensi pewarisan penyakit dan cacat genetik kepada generasi berikutnya, semakin berkurang.
Rasulullah saw. bersabda:
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ( متفق عليه)
”Hubungan kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan kekerabatan yang disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penelitian ilmiah yang dilakukan baru-baru ini membuktikan (menetapkan) adanya materi-materi tertentu pada ASI (air susu ibu), yang jika dikonsumsi akan mengakibatkan pembentukan antibodi (imunitas) dalam tubuh bayi yang menyusu setelah tiga sampai lima kali susuan. Ini adalah jumlah susuan yang dibutuhkan untuk pembentukan antibodi dalam tubuh manusia, bahkan pada hewan percobaan yang baru lahir dan yang perkembangan sistem imunitasnya (kekebalan tubuhnya) belum sempurna.
Ketika si bayi tersebut menyusu maka ia akan mendapatkan beberapa ciri genetik khusus untuk kekebalan dari susu yang diminumnya. Dan selanjutnya hal yang demikian itu menjadikan kesamaan pada sifat-sifat genetik dengan saudara laki-laki atau saudara perempuan sepersusuannya. Dan telah ditemukan bahwasanya materi-materi kekebalan tubuh (antibodi) ini dapat menyebabkan gejala-gejala penyakit pada saudara laki-laki ketika mereka menikah dengan saudara perempuan sepersusuannya.
Wallahu A’lam