Terkait ayat 219 surah al-Baqarah, sebuah hadis meriwayatkan bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju'fi pernah bertanya kepada Nabi saw. mengenai khamr, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya." Lalu dia berkata, "Saya membuatnya hanya untuk obat." Maka beliau bersabda: "Khamr itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit.”
Ajaran Islam yang begitu tertata juga ditunjukkan dalam Al-Qur’an yang mana larangan minum khamr dilakukan secara bertahap hingga akhirnya menjadi terlarang secara mutlak dan kemudian dari hadits di atas juga menjadi penguatnya. Larangan tersebut bukanlah tanpa alasan, sebab dalam berbagai hasil riset membuktikannya, seperti University of Maryland Medical Center mengungkap bahwa penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang 90 persen penderitanya pengguna alkohol. Selain itu, komsumsi khamr dapat menyebabkan kerusakan otak, ginjal, saluran pencernaan, luka pada organ tubuh, peningkatan tekanan darah dan detak jantung, kebekuan jaringan otak, serta melemahkan metabolisme tubuh sehingga mudah terserang penyakit dan banyak lagi akibat lainnya. Dan bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyatakan bahwa konsumsi minuman keras merupakan masalah klinis terbesar di dunia yang dapat menghambat peningkatan kualitas kesehatan, sosial dan ekonomi serta menjadi bahaya terbesar dalam bidang klinis yang sangat merusak kesehatan.
Wallahu A’lam
ADS HERE !!!