“Jika engkau memasak sayuran, maka perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah tetangga-tetanggamu dan bagikanlah masakanmu buat mereka,” kata Rasulullah dalam hadits riwayat Ad-Darimi.
Rasulullah tetap menjalin hubungan baik dengan non-Muslim selama mereka tidak mengganggu dakwah Islam. Rasulullah tetap berhubungan baik dengan mereka –dalam hal hubungan sosial- meski beda keyakinan. Rasulullah juga tidak segan untuk menerima atau memberikan sesuatu untuk mereka. Termasuk memberinya makanan.
Alkisah, suatu ketika Aisyah memasak daging kambing untuk acara hajatan. Sesuai dengan anjuran hadits di atas, Aisyah lantas membagikan masakannya yang sudah matang itu untuk para tetangga dekatnya.
Semula tidak ada yang salah. Aisyah membagikan makanannya itu untuk tetangga-tetangga dekatnya. Namun Rasulullah yang saat itu bersama Aisyah bertanya, apakah tetangganya yang bernama si A juga sudah diberi makanan.
“Belum, dia itu Yahudi dan saya tidak akan mengiriminya masakan,” kata Aisyah tegas
Mendengar jawaban istrinya yang seperti itu, Rasulullah ‘menegurnya’. Beliau tetap menyuruh Aisyah untuk memberi makanan kepada tetangganya itu meski dia seorang Yahudi. Rasulullah menekankan bahwa seorang Muslim tidak seharusnya memilih dan memilah ketika hendak memberikan sesuatu kepada tetangganya berdasarkan agamanya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga menegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah sudah semestinya berbuat baik kepada tetangganya. Apapun agama, suku, atau ras tetangganya itu. Bukan malah 'mendiskriminasikan' dengan tidak memberinya makanan, sementara yang sesama agama diberi.
Tetangga memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam. Karena rumahnya yang dekat dengan rumah kita maka tetangga lebih mengetahui segala tingkah polah kita, dibandingkan keluarga sendiri yang tinggal berjauhan. Jika ada kesulitan, tentu mereka duluan yang akan membantu.
Oleh karenanya, mereka harus disayangi dan diperlakukan dengan baik. Begitulah sikap Rasulullah kepada tetangganya. Beliau telah memberikan teladan kepada kita agar tidak mengabaikan tetangga berdasarkan agamanya ketika akan memberikan makanan ataupun sesuatu yang lainnya.
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!