Bid’ah ialah setiap amalan baru dalam agama yang tidak bertentangan dengan sumber agama, yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Bid’ah juga bisa dipahami sebagai ibadah atau aktivitas keagamaan yang tidak berpedoman pada dalil agama.
Bid’ah yang seperti ini dilarang melakukannya dan harus ditinggalkan. Larangan melakukannya didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap bid’ah adalah sesat. Setiap kesesatan berujung pada neraka,” (HR. An-Nasa’i).
Tetapi perlu digarisbawahi bahwa tidak semua hal baru dalam agama dilarang. Dalil di atas dikhususkan untuk amalan baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits atau menyalahi aturan ibadah yang sudah ditetapkan dalam Islam.
Sebab itu, para ulama membagi bid’ah pada dua kategori: bid’ah yang bertentangan dengan sumber agama dan bid’ah yang tidak bertentangan dengan agama serta sesuai dengan prinsip dasar Islam. Untuk kategori kedua diistilahkan dengan bid’ah hasanah. Artinya, perbuatan baru dalam agama yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits, serta baik dilakukan terus-menerus.
Ada banyak contoh dan kisah terkait ulama yang mengamalkan bid’ah hasanah. Bahkan, bid’ah hasanah sudah dilakukan dan contohkan terlebih dahulu oleh para sahabat Rasulullah. Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, seorang ahli hadits dan ulama madzhab fikih terkenal juga pernah melakukan bid’ah hasanah.
|
Makam Imam Ahmad bin Hanbal |
Dikisahkan dalam Manaqibil Imamis Syafi’i karya Al-Baihaqi bahwa Imam Ahmad berkata:
إني لأدعو الله للشافعي في صلاتي منذ أربعين سنة، أقول اللهم اغفرلي ولوالدي ولمحمد بن إدريس الشافعي
“Aku mendoakan Imam Syafi’i dalam shalatku selama empat puluh tahun. Aku berdoa, ‘Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku, dan Muhammad bin Idris As-Syafi’i’.”
Apa yang dilakukan Imam Ahmad ini belum pernah dilakukan Rasulullah saw. secara spesifik. Sebagai seorang ahli hadits dan pendiri madzhab fikih, tentu Imam Ahmad sangat paham aturan dalam beragama.
Andaikan dilarang dalam Islam, tentu ia tidak melakukannya. Karenanya, kisah tentang Imam Ahmad yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi di atas termasuk kategori bid’ah hasanah, yaitu perbuatan baru dalam agama yang tidak bertentangan dengan syariat.
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!