Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hikayat dua laki-laki dari kalangan Bani Israil yang terlibat dalam transaksi utang-piutang. Kisah yang tertuang dalam hadits shahih ini menampilkan sebuah perilaku yang unik namun sekaligus mengandung pesan mendalam.
Pria pertama secara khusus mendatangi temannya sesama Bani Israil untuk keperluan meminjam uang sebesar seribu dinar. Pemilik uang pun mengajukan syarat kepada si peminjam agar mendatangkan saksi.
"Kafa billah syahidan (cukup Allah saja sebagai saksi)." jawab si peminjam
"Kalau begitu, berikan aku penjamin!" kata pemilik uang
"Kafa billahi wakilan (cukuplah Allah sebagai penjamin)," jawab lagi si peminjam
Pemilik uang itu pun ridha. Ia sepakat menyerahkan seribu dinar sebagai utang dalam jangka waktu tertentu. Si peminjam juga lega dan akhirnya bisa menyeberangi lautan dan menunaikan keperluannya.
Mereka adalah dua orang shalih yang bisa dipercaya. Karena itu ketika pembayaran utang sudah jatuh tempo, si peminjam bergegas mencari perahu untuk pergi mengembalikan utang seribu dinar. Sayang, tak satu pun sarana transportasi laut ia jumpai.
Tekadnya yang bulat untuk melunasi janji secara tepat waktu membuat pria peminjam uang tersebut tidak kekurangan akal. Ia ambil sebatang kayu, ia lubangi, lalu ia masukkan ke dalamnya uang seribu dinar juga sepucuk surat untuk temannya itu.
Selanjutnya, ia membawa kayu itu ke laut. Dengan kepasrahan tingkat tinggi, ia bermunajat:
"Duhai Allah, sungguh Engkau mengetahui aku berutang kepada fulan seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku, lalu aku menjawabnya, ‘Cukuplah Allah sebagai Penjamin’. Dia rela dengan-Mu. Dia meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi’. Lalu dia pun rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha mendapatkan perahu untuk memberikan haknya namun aku tidak mendapatkannya. Dan sekarang aku menitipkannya kepada-Mu.”
Sebatang kayu berisi uang dan surat itu pun dilempar ke laut hingga sempat tenggelam ke dalamnya. Sementara si peminjam pergi meninggalkan nasib kayu dengan penuh kepasrahan. Tapi si peminjam tersebut tak lantas berpangku tangan. Dia terus berikhtiar mencari perahu untuk bisa menyeberangi lautan.
Bagaimana nasib uang dan sepucuk surat tadi? Subhanallah, batang kayu itu tiba ke tangan pemilik uang (pengutang) dalam kondisi selamat dan tepat waktu. Waktu itu sebenarnya ia hanya melihat-lihat keluar, barangkali ada perahu datang dan seseorang membawa uang pelunasan utang. Yang terlihat justru sebatang kayu mengambang di air dan saat dibuka ternyata berisi seribu dinar dan sepucuk surat.
Si peminjam baru berhasil menyeberangi lautan beberapa waktu kemudian. Ia datang kepada temannya dengan perasaan bersalah. "Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk membayar utangku kepadamu. Tapi tidak kunjung dapat, hingga baru saat ini aku bisa menemuimu."
"Apa engkau mengirimkan sesuatu untukku?" kata pemilik uang.
"Dengar, aku tak kunjung dapat perahu saat itu." jawab si peminjam
“Sesungguhnya Allah telah mengantarkan untukmu uang pinjaman melalui perantara kayu yang engkau kirim. Sekarang, ambillah seribu dinarmu ini dengan baik.” Si pemberi pinjaman "menolak" utangnya dilunasi.
Kisah dari hadits shahih ini setidaknya memberi sejumlah pesan:
Pertama, tentang tolong-menolong antarsesama. Selagi mampu, sudah seyogyanya uluran tangan diberikan kepada mereka yang sedang membutuhkan, termasuk dalam bentuk pemberian utang.
Permintaan mendatangkan saksi dan penjamin oleh si pemberi utang adalah sebuah prosedur yang wajar. Dalam transaksi modern, saksi atau bukti-bukti berupa surat dan sejenisnya akan memperkuat kepercayaan dan rasa tanggung jawab kedua belah pihak. Saat prosedur formal tersebut terpaksa tak dapat dipenuhi, pinjam-meminjam tetap bisa dilaksanakan selama sifat amanah diyakini ada.
Kedua, rasa tanggung jawab yang besar. Si peminjam sebenarnya bisa saja menjadikan kendala teknis (tak mendapatkan perahu) sebagai alasan untuk menunda pelunasan utang di luar tempo yang sudah ditentukan. Namun, ia tak melakukannya karena dengan demikian ia melanggar janji dan hak orang lain, dan urusan utang bukanlah tanggung jawab yang sederhana.
Ketiga, ikhtiar dan kepasrahan total. Ia menggunakan nama Allah tak sebagaimana politisi yang bernafsu mengeruk suara. Melainkan, membangun trust bahwa gerak-geriknya yang membawa tanggung jawab berat berada di bawah pengawasan-Nya. Tatkala tempo kewajiban itu tiba, ia pun berusaha keras mencari jalan keluar. Hingga pada situasi buntu, ia mengambil jalan alternatif langka tapi dengan tawakal yang tidak setengah-setengah. Si peminjam menempuh ikhtiar keras sebelum akhirnya berpasrah total.
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU