Bulan
Rajab adalah bulan ke-7 dari bulan hijriyah (penanggalan Arab dan
Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw. untuk
menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan
Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang
artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat
bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah,
Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan
tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan
ini, Al-Qur’an menjelaskan dalam QS. At-Taubah: 36 yaitu;
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي
كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا
الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka
janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan
ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Hukum Puasa Rajab
Dijelaskan
oleh as-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan
dari Muhammad bin Manshur as-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang
kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga
bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang
mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun
demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus
menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat
dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan
berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan
Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak
ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan
dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan
haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya
adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah):
"Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak
melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan
Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan
yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"
Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah,
ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang
dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan
Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan
dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia
ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan.
Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di
bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan
Rajab).
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa
kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam
al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap
bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa
Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram
dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping
dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan
dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk
berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah,
dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling
utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut
Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam An-Nawawi
menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai
puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai
puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah
satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan
ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab
dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan
kekhususan puasa bulan Rajab:
- Diriwayatkan
bahwa apabila Rasulullah saw. memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:
اللّهمّ بارك لنا فى رجب وشعبان وبلغنا
رمضان
“Ya
Allah, berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah
kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad).
- "Barang
siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama
sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim,
bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10
hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
- Riwayat
al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan
Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka
ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari
dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan
mengabulkan semua permintaannya....."
- "Sesungguhnya
di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada
susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada
bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
- Riwayat
(secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda:
"Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya
umatku."
- Sabda
Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang
airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum
dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril
untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai
ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab
ini”.
Hukum Mengamalkan Hadits Da'if Tentang Bulan Rajab
Ditegaskan
oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis
tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah
atau kurang kuat).
Namun
dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama
generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if
dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).
Syaikhul
Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah
mengatakan:
“Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’
(palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan
periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak
berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib
(motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il
al-a’mal dan lain- lain.”
Wallahu A'lam