Hikmah Di Balik Larangan Menikahi Mahram
“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang “. (QS. An-Nisaa’: 23)
|
Mahram |
Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim
peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran (QS.
An-Nisa/4: 23) dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan larangan menikahi
saudara sepersusuan (mahram). Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor
toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian
hidup di Amerika Serikat, yang baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan
bahwa penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa
ASI terdiri dari sel-sel punca (induk) yang membawa sifat genetik campuran dari
ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak
yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan
saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya
gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari
perkawinan tersebut, di samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya.
Dr. Jamal Eddin Ibrahim menyatakan bahwa penelitian tersebut
berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri
dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir.
Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-hasil penelitian yang membuat bingung
para spesialis (ilmuwan) tersebut dilakukan pada Konferensi Internasional
tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki
baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang
tidak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang
komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah
menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam
penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan
anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis, fisik dan mental.
Oleh : Saifurroyya dari Berbagai Sumber
ADS HERE !!!