“ Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya
(beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka
tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka
menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat “. (QS. Al-Baqarah: 234)
|
Ilustrasi |
Sebuah studi
ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat
menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum syari’ah Islam yang
berkaitan dengan masa Iddah (tunggu) bagi perempuan yang ditinggal mati
suaminya selama kurang lebih 120 hari atau disempurnakan 4 bulan 10 hari.
Hal ini
dikemukakan dengan tegas oleh Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor
toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian
hidup di Amerika Serikat, dan ia mengatakan bahwa sebuah studi penelitian dari
sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan
khusus yang memiliki "memori genetik" yang mengenali obyek (benda
asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik
genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel
tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita.
Dia
menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan
benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti "sperma/mani"
sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan
tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr. Jamal Eddin Ibrahim)
menjelaskan bahwa ini menafsirkan (menjelaskan) secara ilmiah seputar
peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki
hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki. Dengan demikian nampak
jelaslah hikmah syari'at Islam ketika melarang poliandri bagi wanita.
Dia
mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus
mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama "120
hari". Oleh karena itu, jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini,
dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik
dari yang pertama (suami pertama) dan yang kedua.
Oleh : Saifurroyya dari Berbagai Sumber
ADS HERE !!!