Ketika Lupa Baca
Fatihah dalam Shalat
|
Ilustrasi |
Membaca surah
Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Siapapun yang sengaja
meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Demikian kesepakatan para ulama berdasar
pada hadits Rasulullah saw. :
لَا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah shalat seseorang
yang tidak membaca al-fatihah
Namun, tidak
demikian jika bacaan Fatihah
tetinggal karena lupa ataupun lalai tanpa sengaja. Hal ini tidak serta merta membatalkan
shalat asalkan diganti dengan segera, walaupun sedang mengerjakan rukun lain.
Misalkan seseorang dalam rakaat keduanya lupa membaca Fatihah, ia baru
teringat ketika hendak sujud. Maka segeralah kembali berdiri mengulangi rakaat
keduanya dengan sempurna (membaca Fatihah) dan disunnahkan untuk
melakukan sujud sahwi. Karena ia telah melakukan sebuah kesalahan yang
jika disengaja membatalkan shalat.
Akan tetapi,
jika orang tersebut (yang lupa membaca Fatihah dalam rakaat kedua) baru
teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya dapat diperinci menjadi dua.
Pertama, jika
ia ingat beberapa saat setelah salam (kurang lebih satu menit) maka wajib
baginya berdiri untuk mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa
shalatnya. Seperti yang diterangkan dalam Kitab Khasyiyah Syarqawi:
فالفرض لا ينوب عنه
سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو ذكره بعد
السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة وسجد السهو
Bahwa fardhu (rukun)
tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya fardhu itu,
sedang ia masih dalam shalat. Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika
ingatan itu datang beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai, maka segeralah
membenahi kesalahan itu dan menyempurnakan shalatnya serta disunnahkan
untuk melakukan sujud sahwi
Kedua, jika
ia ingat setelah beberapa lama (kurang lebih tiga menit) maka shalatnya
dianggap rusak dan segeralah mengulanginya lagi. Demikian keterangan dari Kitab
Khasyiyah al-Bajuri:
فان لم يكن الزمان
قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة
Jika (renggang waktu lupa
dan ingat) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka diulangilah shalat
itu dari semula.
Sumber : www.nu.or.id
ADS HERE !!!