Membuang
Ragu dalam Wudhu
|
Ilustrasi |
Siapapun
orangnya tidak akan pernah merasa senang dalam keadaan ragu. Keraguan
seringkali menimpa seseorang yang alpa dalam berkonsentrasi. Kealpaan ini biasa terdapat dalam beberapa hal
yang bersifat rutinitas, seperti halnya wudhu. Intensitas berwudhu seorang
muslim jauh lebih sering daripada mandi. Karena tuntutan bersuci dalam berbagai
ibadah. Mulai dari shalat, membaca Al-Qur’an, thawaf dan lain sebagainya. Dengan
demikian, wajar jika perasaan ragu terjadi ketika berwudhu. Oleh karena itulah,
sebelum berwudhu dianjurkan untuk berdo’a terlebih dahulu minimal membaca Basmallah.
Diantara
bentuk keraguan yang sering mengganggu seorang yang sedang berwudhu adalah prasangka
mengenai satu rukun tertentu. Apakah rukun tersebut telah terlaksana atau
belum. Dalam contoh kasus seringkali seseorang ragu dalam wudhunya apakah ia
telah membasuh tangan atau belum?. Jika terjadi demikian, orang yang berwudhu
hendaknya tidak usah ragu, harus yakin saja, semua rukun telah terlaksana
dengan baik, dan wudhunya tetap dianggap sah.
Kasus
semacam ini diterangkan dalam Kitab Kifayatul Akhyar bahwa jika
seseorang tetap ragu dan tidak ada keyakinan sama sekali, maka wudhunya tetap sah
dan tidak perlu diulangi kembali.
لو شك فى غسل بعض أعضائه فى
أثناء الطهارة لم يحسب له وبعد الفراغ لايضر الشك على الراجح لكثرة الشك مع أن
الظاهر كمال الطهارة
Apabila seseorang mengalami keraguan ketika
berwudhu dalam membasuh salah satu anggota tubuh, maka keraguan itu
(walaupun ia telah selesai berwudhu) menurut pendapat yang diunggulkan tidak
mempengaruhi sahnya wudhu. Karena pada dasarnya wudhu tersebut telah terlaksana
(sempurna).
Allahu A’lamu
bi Muradihi…..
Sumber : www.nu.or.id
ADS HERE !!!