Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama
berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat
ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah:
"Barangsiapa
yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah
puasanya".
Lain halnya puasa sunnah, waktu berniat tidak harus malam
hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya
matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak
Subuh. Bahkan ulama mazhab Hanbali, untuk puasa sunah, membolehkan berniat
setelah waktu Dzuhur.
Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam
hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi
harinya?
Untuk
lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
1. Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih
baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar,
karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah
terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang
(seperti puasa qadha, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu'
dan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya
harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya
dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan
pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja
niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
2. Mazhab Malikiyah : Niat dianggap
sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan
dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya
matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada
hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
3. Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua
jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa
Ramadhan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadha, nazar, kafarat, dll.)
niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnah, niat bisa dilakukan
sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari.
Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah
kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang:
'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang
lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah:
'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya
telah berniat puasa'.
4. Mazhab Hanbaliyah : Tidak beda dari
Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semua
jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa
dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum
sedikitpun sejak fajar).
Sumber : PesantrenVirtual.com
ADS HERE !!!