Kita sering mendengar yang namanya shalat tasbih, sebagian
besar umat Islam sering melakukannya, karena merupakan salah satu shalat sunnah
yang mana bisa dilakukan pada malam hari. maupun pada siang hari. Imam Ghozali
dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin mengatakan “Sholat tasbih ini adalah
merupakan shalat yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, makanya kalau bisa
alangkah baiknya bagi orang Islam untuk melakukannya minimal dalam seminggu
sekali atau kalau tidak mampu mungkin dalam sebulan cukup sekali”.
Adapun
tendensi hadits yang digunakan oleh ulama yang mengatakan bahwa shalat tasbih
adalah sunnah berupa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab shalat
bab shalat tasbih, Imam Turmuzi, Ibnu Majah dalam kitab Iqamah as-shalah
bab shalat tasbih, Ibnu Khuzaimah, Imam Baihaqi dalam bab shalat tasbih, Imam
Thabrani dalam Mu’jam al-kabir dari Ibnu Abbas dan Abu Rofi’ bahwa dalam syarah
hadits, Nabi telah menjelaskan kepada pamannya Abbas Bin Abdul Mutholib suatu
amalan yang mana kalau dikerjakan oleh beliau dapat menyebabkan diampuni dosanya
baik yang akan datang maupun yang telah lewat, salah satu amalan tersebut
adalah shalat tasbih.
Adapun
pakar hadis dalam menganalisa hadis ini melalui jalur sanad maupun matan terjadi
perbedaan, diantara ulama ada yang mengatakan bahwa hadis ini adalah sahih,
ada lagi yang mengatakan bahwa hadis ini adalah lemah, bahkan ada juga
yang mengatakan bahwa hadis ini sampai ke derajat maudhu’.
a.
Di antara pakar hadis yang mengatakan bahwa hadis ini shohih
adalah Imam Muslim, Ibnu Khuzaimah, Imam Hakim, Ibnu Sholah, Alkhotib
Albaghdadi, Al Munzhiri, Imam Suyuti, Abu Musa Almadini, Abu Said Al Sam’ani,
Imam Nawawi, Abu Hasan Almaqdasi, Imam Subuki, Ibnu Hajar Al Asqolany, Ibnu
Hajar Al Haitamy, Syekh Albani, Syekh Syuab Al Arnauth, Ahmad Syakir dan masih
banyak lagi ulama’ yang lain.
Imam Hakim mengatakan bahwa yang
menjadikan standar hadis tentang sholat tasbih shohih adalah terbiasa
dikerjakan mulai para Tabiit Tabi’in sampai zaman sekarang .
Imam Daruqutni mengatakan hadis yang
paling shohih dalam keutamaan surat adalah hadis yang menjelaskan keutamaan
surat Al Ikhlas dan hadis yang paling shohih dalam keutamaan sholat adalah
hadis yang menjelaskan tentang sholat tasbih.
Demikian juga Syekh Muhammad
Mubarokfuri mengatakan bahwa hadis yang menjelaskan tentang sholat tasbih tidak
sampai turun pada derajat hadis hasan.
b.
Sedangkan pakar hadis yang mengatakan bahwa hadis ini dhoif
adalah Imam Ahmad Bin Hambal, Imam Mizzi, Syekh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qudamah dan
Imam Syaukani, sehingga dalam madzhab Hambali dijelaskan bahwa barang siapa
yang melakukan sholat tasbih hukumnya adalah makruh akan tetapi seandainya ada
orang yang melaksanakan sholat tersebut tidak apa-apa, karena perbuatan yang
sunnah tidak harus dengan menggunakan dalil hadis yang shohih, namun pada
akhirnya Imam Ahmad menarik fatwanya dengan mengatakan bahwa sholat tasbih
adalah merupakan sesuatu amalan yang sunnah.
Adapun
pernyataan Imam Ibnu Jauzi yang memasukkan hadis ini dalam kategori hadis
maudlu’ mendapat banyak kritikan dari pakar hadis, mereka menganggap bahwa Ibnu
Jauzi terlalu mempermudah dalam menghukumi suatu hadis sehingga hukum hadis
yang sebetulnya shohih ataupun hasan kalau tidak sesuai dengan syarat yang
beliau tetapkan langsung dilempar dalam hukum maudlu’.
Dari
kajiaan sanad yang telah dilakukan oleh pakar hadis dapat disimpulkan bahwa
hadis ini adalah hasan atau shohih karena banyaknya jalan periwayatan dan tidak
adanya cacat, adapun yang mengatakan bahwa hadis ini adalah dloif karena hanya
melihat satu jalan periwayatan saja dan tidak menggabungkan jalan periwayatan
yang satu dengan yang lain, adapun pendapat Ibnu Jauzi tidak bersandarkan pada
dalil yang kuat sehingga lemah untuk bisa diterima sebagai sandaran hukum.
Adapun cara kita melakukan sholat
tasbih sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab fikih ada dua cara, yaitu
sebagaimana berikut:
1.) Melakukan sholat tasbih sebanyak
empat rakaat, dimulai dengan takbir ihram setelah itu membaca doa istiftah
kemudian membaca surat alfatihah dan membaca surat kemudian membaca:
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Sebanyak 15 kali kemudian ruku’
dengan membaca
سبحان ربي العظيم وبحمده
Sebanyak
3 kali kemudian membaca
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Sebanyak
10 kali, kemudian bangun dari ruku membaca:
ربنا لك الحمد حمدا طيبا كثيرا مباركا
....الج
Kemudian
membaca
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Demikian
juga dalam sujud dan ketika bangun dari sujud, akan tetapi diperhatikan bahwa
bacaan ini:
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
.juga
dibaca sebelum membaca tahiyyat ( tasyahud)
2.) Setelah membaca takbir ikhrom dan doa iftitah membaca
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Sebanyak
15 kali kemudian membaca surat alfatihah dan surat kemudian membaca:
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Sebanyak
10 kali sebagaimana dalam cara yang pertama tadi, akan tetapi perlu
diperhatikan bahwa dalam keadaan duduk istirahat (diantara dua sujud ) dan
sebelum tasyahud tidak di anjurkan untuk membaca
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا
الله الله اكبر لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Cara yang kedua inilah menurut Imam Ghozali yang paling
baik. Demikianlah kajian hadis yang dapat kami sampaikan dalam kegiatan I’tikaf
pada kali ini, semoga bermanfaat.
Sumber
: PesantrenVirtual.com