Zakat
fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan
kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih
dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban
membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada
tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap
muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa
ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan
pokoknya untuk sehari.
Zakat
fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat
fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah saw. :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى
الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah saw. telah
mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim
baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa,
beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul
Fitri” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mustahik/Penerima Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima
zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan
firman Allah swt. :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak
menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat
sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi
tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada
harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan
Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1
sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah
ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap
baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi,
diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika
dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah
adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka
dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ
“ Barang siapa mengeluarkan
(zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa
mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu
Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan
langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah
boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya,
maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh
menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya
mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan
diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat,
diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ
وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
“ Semoga Allah swt memberikan
pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua
yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh
menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah saw.
2. Sanak Famili orang yang berzakat,
yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Sumber : Situs PBNU