Diantara hal-hal yang membatalkan
puasa (seperti diterangkan dalam rubrik syariah yang lalu adalah) memasukkan
sesuatu ke dalam lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah
disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dubur,
keluar air mani sebab bersentuhan, haidh, nifas, gila, dan
murtad. Memang keterangan ini teramat singkat, apalagi jika dibandingkan
dengan referensi kitab-kitab fiqih yang sangat detail yang melengkapi setiap
keterangan dengan beberapa kemungkinan dan pengandaian. Oleh karena itu wajar
jika kemudian muncullah beberapa pertanyaan dari para pembaca. Diantara beberapa
pertanyaan itu adalah mengenai bagaimana hukumnya onani (mengeluarkan air mani
dengan disengaja) di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang
harus diperhatikan. Pertama adakah maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air
mani ataukah tidak. Kedua adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam
proses keluarnya air mani itu atau tidak. Jika memang seorang yang sedang
berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya beronani dengan
cara tertentu (mengosok/meremas kelamin, atau menonton gambar/video porno atau
sengaja ngelonjor - ngelamun jorok) sehingga hal ini akan merangsang dan
menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa. Demikian keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain
karya Syaikh Nawawi al-Bantani:
(واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده
أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا
Namun, jika tidak ada niat
mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak
langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang. Semisal
mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar
air mani, maka hal itu juga dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi jika proses keluarnya air
mani itu terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses (an
mubasyaratin) persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab
bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Namun demikian, di bulan puasa yang
merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih
berhati-hati. Ingatlah hadits Rasulullah saw. tentang mereka yang berpuasa
tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya
mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.
Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id
ADS HERE !!!