Shalat Tarawih
hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah.
Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.
Ada beberapa
pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa
shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan
20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada
pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36
raka’at.
Pangkal
perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah
pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam
atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap
keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat
Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.
Dalam wacana
mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar
malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka
adalah hadits Nabi saw. :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
رَكْعَةً. رواه النسائي
”Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. tidak pernah menambah di
dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Nasa'i)
Sedangkan
mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan
cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena
mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala
shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah
Thawaf.
Lalu Umar bin
’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di
luar kota Makkah agar menyamai pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih
20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah
jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw. bersama sahabat dan
setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits
Nabi saw. :
أَنَّهُ
صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ رَمَضَانَ
وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ, وَالسَّابِعِ
وَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ
فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ, وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيْهَا
فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان
“Rasulullah saw. keluar untuk shalat malam di bulan Ramadhan
sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat
bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian
mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Sedangkan
menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang
dilakukan oleh Rasulullah saw. tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah
raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah saw. kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di
masjid, bukan di rumah.
Bagaimana
mungkin Aisyah ra. meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi saw.? Lagi
pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi saw. Shalat
tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab ra. karena pada bulan Ramadhan orang
berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar
menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'b.
Itulah yang
kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena
mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua
salam. Dan Umar ra. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".
Bagi para ulama
pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang disebutkan oleh
Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail)
yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain,
hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat
malam Nabi saw., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.
Ijtihad Umar
bin Khattab ra. tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari
Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at
(ijma’ ash-shahabat as-sukuti).
Di samping itu,
Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi saw. sangat agung yang harus
diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi saw.:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ
بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan
sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku
". (HR. Ahmad).
Ulama
Syafi’iyah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al-Malibari dalam kitab
Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawih hukumnya sunnah yang
jumlahnya 20 raka’at:
وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ عِشْرُوْنَ
رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ
صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ .
“Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20 raka’at dan 10 salam pada
setiap malam di bulan Ramadhan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat
Tarawih) di malam Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang
terdahulu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4
raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al
Malibari, Fathul Mu’in, Beirut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).
Pada kesimpulannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah
raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + 3 raka’at witir jumlahnya 23
raka’at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3
withir jumlahnya 11 raka’at tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini
hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan.
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut Mazhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum
muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1.
Madzhab
Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul
Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan
sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat),
setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang
istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Kesimpulan, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir
jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua
rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.
2.
Madzhab
Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik
berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam
Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik)
berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat
witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu
sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang
melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin
Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab
memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk shalat bersama umat 11
rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan
tongkat karena lamanya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar
menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat
pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari
al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga
diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam
Malik.
3.
Madzhab
as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan
Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di Madinah
melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu
diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di
makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam kitab Syarah al-Manhaj yang menjadi
pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat
Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam
Ramadhan.
4.
Madzhab
Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia
berkata, “Shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai
mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal)
mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin
dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20
rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui
Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan
shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay
tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”,
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Kesimpulan
Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama dalam
empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik
karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini
khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju
dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.
Para ulama ini beralasan bahwa sahabat melakukan shalat pada masa
khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah
beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan
lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara
mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ sahabat itu
menjadi hujjah
(alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.
Sumber : Situs PBNU