Suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi,
bercerita kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi hidup.
Ketika itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita bernama Fatimah
al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah
yang kedapatan mencuri.
Maka, kaumnya meminta kepada Usamah bin Zaid yang terkenal dekat
dengan Nabi, karena ayahnya, Zaid bin Haritsah, adalah anak angkat Nabi. Mereka
menemui Usamah dan memintanya agar menolong putri kepala suku itu sehingga
nantinya tidak akan dihukum oleh Nabi.
Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan
tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi.
Beliau berkata, ''Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah
ditetapkan oleh Allah?'' Usamah kemudian berkata, ''Maafkan aku ya Rasulullah.''
Menjelang sore hari, Rasulullah saw. berdiri di depan para
sahabatnya sambil berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dia-lah
pemilik segala pujian: '' Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian
semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang
yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka
melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap
rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki
apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang
jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad
mencuri, aku akan memotong tangannya.'' (HR. Bukhari)
Setelah itu, Nabi menyuruh untuk memotong tangan Fatimah
al-Makhzumiyyah tersebut. Dan setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi
menyatakan bahwa tobatnya telah diterima oleh Allah. Dan, perempuan itu
menjalani hidupnya secara normal, menikah, dan bekerja seperti biasa. Hingga
suatu ketika ia datang kepada Aisyah rah. untuk mengajukan suatu kebutuhan pada
Nabi dan beliau menerimanya.
Sungguh pun keadilan itu sangatlah penting untuk ditegakkan dengan
seadil-adilnya sebab itu sangat dirindukan oleh kebanyakan masyarakat lemah
yang tengah tergadaikan ketentramannya di dalam negeri yang kaya polisi dan
penegak hukum ini.
Nabi ingin mengajarkan kepada umat manusia untuk tidak membeda-bedakan
satu orang dengan yang lainnya dalam hukum. Semua orang sama, tidak ada yang
kebal hukum. Karena, pembedaan dalam hukum merupakan sumber kehancuran
umat-umat sebelum kita. Krisis ekonomi berkepanjangan, bangsa yang selalu
dirundung persoalan, gejolak sosial yang hebat, merupakan imbas dari adanya
hukum yang tidak adil.
Hukum adalah hukum, ia harus mengenai siapa pun yang terkait
dengannya. Ini yang diharapkan oleh Nabi Muhammad saw. dengan tujuan mencapai
keadilan yang hakiki.
Sumber : www.nu.or.id
ADS HERE !!!