Adapun beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang
harus dihindari dalam rukun puasa adalah:
1. Memasukkan
Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah
makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh
yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur
sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau
lupa, maka tidak membatalkan puasa.
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ..
...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat
membedakan antara benang putih dan hitam... (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena
ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan
dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya
Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat
al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan
Hubungan Seksual dengan Sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan
pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan
ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat
dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam
farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan
seksual dan tidak membatalkan puasa.
Barang siapa melakukan hubunngan
seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan
malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan
alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk
mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai
hukumnya.
Jika tidak menemukan seorang budak
untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan,
maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain
bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah
untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan
satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Apabila ia tidak mampu semuanya, maka
kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia
ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan
segera.
جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ: هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ قَالَ: وَقَعْتُ
عَلَى امْرَاَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَاتُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ:لَا،قَالَ:
هَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ:
لَا،قَالَ:هَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ:لَا،ثُمَّ جَلَسَ
فَاُءتِيَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ
قَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَاقَالَ: فَهَلْ اَعْلَى اَفْقَرَ مِنَّا؟ فَوَاللهِ مَا
بَيْنَ لَا بَتَيْهَا اَهْلُ بَيْتٍ اَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِي
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ وَقَالَ:اذْهَبْ
فَاطْعِمْهُ اَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah ra, menceritakan, seorang pria datang
kepada Rasulullah saw., ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi saw,
bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur
dengan isteriku pada (siang) bulan Ramadhan”, Nabi saw, bertanya: “mampukah
kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi saw, bertanya lagi
padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab:
“tidak mampu”. Rasulullah saw, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan
untuk memberi makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian
pria itu duduk. Lalu Nabi memberi satu keranjang besar berisi kurma, dan
Rasulullah saw, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu
bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada
keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi saw.
tertawa, sehingga terlihat gigi serinya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke
rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
3. Mengobati
Kemaluan dan Dubur
Pengobatan yang dilakukan pada salah
satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang
sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa
4. Muntah
Disengaja
Muntah-muntah dengan disengaja, dan
apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti
keterangan di atas.
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ
عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Dari Abu Hurairah ra, menuturkan, sesungguhnya Nabi saw,
bersabda: “Barangsiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan
untuk mengganti puasanya, dan barangsiapa yang sengaja muntah maka ia wajib
mengganti puasanya”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Keluar Air
Mani (sperma) Sebab Bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan
bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik
keluar dengan usaha tangan sendiri (onani/masturbasi) atau menggunakan tangan seorang
isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan
semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
6. Haid
Haid yaitu darah yang keluar dari
kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan
waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama
satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas
minimal 15 hari. Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri
seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan
ibadah puasa maka puasanya batal.
فَنُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa
yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang
ditinggalkan”. (HR. Muslim)
7. Nifas
Nifas yaitu darah yang keluar dari
kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua
bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar
di saat sedang berpuasa.
8. Gila/hilang
akal
Gila yang terjadi ketika seseorang
sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Murtad
Murtad adalah sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar
dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah swt.
sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya
batal.
Sumber : Situs PBNU