Kebiasaan/tradisi
melakukan qunut pada akhir shalat witir di separuh akhir bulan Ramadhan (malam
16 s/d malam 29/30) yang biasa dilakukan oleh para jama’ah shalat tarawih di
masjid/musholla sudah pernah dikerjakan oleh para sahabat Nabi saw. Hal ini
sebagaimana tercantum di dalam beberapa kitab turats (klasik) dan beberapa
hadits Nabi saw. yang diriwayatkan Sahabat Umar ra.
Kitab Fathu
al-wahab bab salat sunnah :
.وان
الجماعة تنذب فى الوترتقب التراويح جماعة وتقدم فى صفةالصلاةانه يسن فيه القنوت في
النصف الثاني من رمضان
Disunnahkan
berjama'ah dalam shalat witir bulan ramadhan dan juga disunnahkan berqunut pada
separuh kedua bulan ramadhan dalam shalat witir.
Dari Hadits Umar :
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﺘﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﺤﺒﻴﺮ ﻓﻲ
ﺗﺨﺮﻳﺞ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ۲/
۱۲۲
ﺣﺪﻳﺚ ﻋﻤﺮ " : ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒ ﺷﻬﺮ
ﺭﻣﻀﺎﻥ ، ﺃﻥ ﻳﻠﻌﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ، ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ : ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻦ ﺣﻤﺪﻩ . " ﺭﻭﻳﻨﺎﻩ
ﻓﻲ ﻓﻮﺍﺋﺪ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﺭﺯﻗﻮﻳﻪ ﻋﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﺍﻟﺴﻤﺎﻙ ، ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻛﺎﻣﻞ
، ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺣﻔﺺ ﻗﺎﻝ : ﻗﺮﺃﻧﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﻘﻞ ، ﻋﻦ ﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ، ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻘﺎﺭﻱ
: ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺧﺮﺝ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻫﻮ ﻣﻌﻪ ، ﻓﺮﺃﻯ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺃﻭﺯﺍﻋﺎ ﻣﺘﻔﺮﻗﻴﻦ ،
ﻭﺃﻣﺮ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ، ﻓﺨﺮﺝ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺑﺼﻼﺓ ﻗﺎﺭﺋﻬﻢ ،
ﻓﻘﺎﻝ : ﻧﻌﻤﺖ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻫﺬﻩ ، ﻭﺍﻟﺘﻲ ﻳﻨﺎﻣﻮﻥ ﻋﻨﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ .
ﻳﺮﻳﺪ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ، ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﻓﻲ
ﺃﻭﻟﻪ . ﻭﻗﺎﻝ : ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻠﻌﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺭﻛﻌﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺗﺮ ،
ﺑﻌﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺭﺉ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻦ ﺣﻤﺪﻩ ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻟﻌﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ . ﻭﺇﺳﻨﺎﺩﻩ
ﺣﺴﻦ .
Hadits
Umar : Sunnah adalah apabila bulan Ramadhan sudah dapat separuh maka hendaknya
melaknat orang-orang kafir di dalam shalat witir setelah membaca : Sami'allahu
Liman Hamidahu. Kami meriwayatkannya dalam Fawa`id Aby al-Hasan bin Razqawih
dari Utsman bin al-Simak dari Muhammad bin Abdirrahman bin Kamil dari Sa'id bin
Hafsh berkata: Kami membaca atas Mi'qal dari al-Zuhry dari Abdirrahman bin Abdil
Qary bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan Umar keluar dan dia bersamanya.
Lalu Umar melihat jama'ah masjid mengerjakan shalat secara terbagi dan
terpisah-pisah. Dan dia menyuruh Ubay bin Ka'ab untuk mengomandoi mereka di bulan
Ramadhan. Kemudian Umar keluar sementara jama'ah melakukan shalat dengan
panduan imam mereka, lalu dia berkata: Alangkah baiknya bid'ah ini, dan sesuatu
yang mereka tidur meninggalkannya itu lebih utama dari apa yang mereka lakukan
(dia maksudkan) di akhir malam, dan mereka melakukan di awal malam. Dan Umar
berkata: Sunnah adalah apabila bulan Ramadhan dapat separuh/setengah maka
hendaknya melaknat orang-orang kafir di akhir rakaat shalat witir setelah
membaca : Sami'allahu Liman Hamidahu. Lalu berdo'a: Wahai Allah, laknatilah orang-orang
kafir. Sanad hadits Umar ini Hasan.
Hubungan
hadits di atas dengan hadits di bawah ini untuk mengetahui rahasia penempatan
do'a qunut pada separuh akhir di bulan Ramadhan :
ﻣﺮﻗﺎﺓ ﺍﻟﻤﻔﺎﺗﻴﺢ ﺷﺮﺡ ﻣﺸﻜﺎﺓ ﺍﻟﻤﺼﺎﺑﻴﺢ -
ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ - ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ- ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ ۳
:
ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ۱۲٩۳
- ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺟﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ
ﻛﻌﺐ ، ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﻢ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﻟﻴﻠﺔ ، ﻭﻻ ﻳﻘﻨﺖ ﺑﻬﻢ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ
ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﺗﺨﻠﻒ ﻓﺼﻠﻰ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ، ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺃﺑﻖ ﺃﺑﻲ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ
.
ﻭﻻ ﻳﻘﻨﺖ ﺑﻬﻢ ، ﺃﻱ : ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ، ﻭﻟﻌﻠﻪ
ﻣﻘﻴﺪ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﺑﺴﻨﺪ ﺹﺣﻴﺢ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ ، ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺃﻥ
ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻠﻌﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ، ﺛﻢ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﻟﻨﺼﻒ
ﺍﻷﺧﻴﺮ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﻔﺎﺅﻻ ﺑﺰﻭﺍﻟﻬﻢ ﻭﺍﻧﺘﻘﺎﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﻟﻠﻬﻢ ﻭﺍﻧﺘﻘﺎﺻﻬﻢ ، ﻛﻤﺎ ﺍﺧﺘﻴﺮ
ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﻟﻠﺤﺠﺎﻣﺔ ﻭﺍﻟﻔﺼﺪ ﻣﻦ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﻟﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﻭﺯﻭﺍﻝ ﺍﻟﻌﺎﻫﺔ
.
Fasal
Ketiga 1293 - dari al-Hasan ra. bahwa Umar bin al-Khatthab ra. mengumpulkan
jama'ah atas pemandu Ubay bin Ka'ab, lalu dia melakukan shalat bersama mereka
selama dua puluh malam, dan dia tidak berdo'a qunut bersama mereka kecuali di
separuh akhir yang tersisa. Kemudian ketika sudah sepuluh hari yang akhir dia
mundur lalu shalat di rumahnya. Lantas mereka berkata: Ubay telah kabur. (HR.
Abu Dawud)
Redaksi
Hadits: "Dan dia tidak berdo'a qunut bersama mereka".
Maksudnya dalam shalat witir dan barangkali hal itu teruntuk mendo'akan
orang-orang kafir sesuai hadits yang telah lewat dengan sanad yang shahih atau
hasan dari Umar "bahwa sunnah adalah apabila Ramadhan sudah dapat
separuh hendaknya melaknat orang-orang kafir dalam shalat witir". Kemudian
hikmah yang diharapkan dari terpilihnya separuh akhir itu sebagai sikap
pengharapan dengan sirnanya mereka (orang kafir), berpindahnya mereka dari
perkemahannya, dan berkurangnya jumlah mereka, sebagaimana terpilihnya separuh
akhir dalam setiap bulan untuk melakukan bekam, cantuk dari keluarnya darah
karena keluarnya penyakit, dan sirnanya penyakit hama.
Oleh Saifurroyya
dari Berbagai Sumber
ADS HERE !!!