Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar
dari kata dasar “fada’a”, yang artinya mengganti
atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah
sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir
miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa
Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh
keluarga orang yang belum sempat mengqadha atau mengganti puasa yang
ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah
suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia
diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir
terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib
mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia
wajib mengqadha/mengganti puasa dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah besarnya fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa
besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut,
dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthni dari Ali bin Abi Thalib dan dari
Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah saw. kepada seorang lelaki
yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di
bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama
dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki
tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq
(sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 sha' terdiri dari 4 mud,
sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk
diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1
mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada
fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras
untuk satu hari puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah dengan
menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan, kami anggap lemah.
Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para
penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan dasar
qiyas (analogi)
pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain tentang besarnya fidyah tersebut
yakni;
1) Pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu
sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini
didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang
menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari
di bulan Ramadhan, Rasulullah saw. menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq
kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan
mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2) Pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut
sebanyak 1/2 sha’ bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad
dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan
kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan
ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin,
3) Pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan
fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau
2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah.
Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa
diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4
liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah
pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan
yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan
santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah
dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup
memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam
bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah
boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.
Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya,
maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!