Puasa pada
bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa
Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.
Allah SWT berfirman:
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam sebuah
hadits, Rasulullah saw. bersabda:
بُنِيَ
الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ
رَمَضَانَ
Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang
berhak disembah kecuali Allah swt. dan Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua dalil di
atas dijadikan dasar oleh ulama untuk berijma' bahwa puasa Ramadhan adalah
wajib bagi setiap muslim.
Kapan dan Bagaimana Datangnya Ramadhan
Datangnya bulan
Ramadhan ditetapkan dengan dua jalan, pertama dengan terlihatnya hilal (ru’yat)
dan kedua setelah menggenapkan bulan Sya'ban hingga 30 hari (hisab).
Sebaiknya memulai puasa Ramadhan dan juga hari raya 'Idul Fitri
"mengikuti penetapan hilal yang dilakukan oleh pemerintah, dengan syarat
pemerintah telah menjalankan prosedur penetapan hilal secara benar. Hal itu
dalam rangka menjaga persatuan dan ukhuwah umat Islam.
Rasulullah saw.
bersabda:
إذَا
رَأيْتُمُ الْهِلَا لَ فَصُوْمُوا وَإذَا رَأيْتُمُوْهُ فَأفْطرُوْا فإنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوا ثَلا ثِيْنَ يَوْمًا
Apabila kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) maka puasalah dan apabila
kalian melihat hilal (bulan Syawal) maka berbukalah (lebaran), dan apabila
tertutup awan (mendung) maka berpuasalah 30 hari (disempurnakan). (HR. Muslim)
Dalam hadits
yang lain Rasulullah saw. bersabda:
الصَّوْمُ
يَومٌ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمٌ تُفْطِرُوْنَ وَالْأضْحَى يَوْمٌ
تُضَحُّوْنَ
Puasa itu adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan lebaran itu
pada hari kalian berbuka, sedangkan Idul Adha adalah pada saat kalian semua
berkurban. (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan
hadits ini kita dianjurkan agar menjaga persatuan dan persaudaraan sesama umat
Islam, jangan terpecah belah dan saling bermusuhan, hanya karena perbedaan
waktu hari raya.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib melaksanakan puasa adalah:
1. Islam
2. Baligh (cukup umur)
3. Berakal (tidak hilang akal)
Rukun Puasa
Puasa tidak akan sah jika tidak memenuhi rukun-rukun puasa, yaitu:
1.
Niat
Niat puasa
harus dilakukan setiap malam bulan Ramadhan.
Hal ini berdasarkan hadits Rasul saw. :
مَنْ
لَمْ يُبَيِّتْ الصِّياَمَ قَبْلَ الفَجْرَ فَلا صِيَامَ لَهُ
Barang siapa tidak berniat puasa pada malam sebelum fajar, maka
tidak sah puasanya. (HR. Nasa’i)
2.
Menahan
diri
Yaitu menahan
diri dari. segala yang membatalkan puasa seperti : makan, minum dan bersetubuh
mulai terbit fajar sampai terbenanam matahari.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
2. Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik berkumur ketika
wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya.
3. Keluar mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama
memandang wanita, mengkhayal, berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga
keluar mani.
4. Muntah dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ
اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha' (puasanya). (HR. Tirmidzi). Adapun muntah tanpa sengaja, tidak membatalkan
puasa.
5. Barangsiapa makan atau minum, dia menyangka telah maghrib,
temyata masih siang, maka puasanya batal.
6. Tidak bemiat puasa pada malam harinya.
7. Keluamya darah haid atau nifas.
8. Murtad.
9. Hilang akal atau gila.
Semua hal yang
membatalkan puasa di atas hanya wajib mengqadha' (mengganti puasa) di luar
bulan Ramadhan.
Bagi orang yang
batal puasanya karena bersetubuh dengan istrinya, maka dia wajib membayar
kafarat. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. :
جَاءَ
رَجُلٌ إلَى النّبِي صلى الله عليه وسلم فقالَ: هَلَكْتُ يا رَسُوْلَ الله.
قال:وَمَا لَكَ ؟ قال: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأتِي فَي رَمَضَانَ. قالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً
تُعْتِقُهَا ؟ قال: لا. قال: فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ؟ قاَلَ: لاَ. قاَلَ: فَهَلْ تَجِدُ إطْعَامَ سِتِّْينَ
مِسْكَيْنًا. قال: لا. قال أبو هريرة: ثم جلس فأتى النبي صلى الله عليه وسلم
بِعِرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ. قال: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قال: يا رسولَ اللهِ أعَلَى
أفْقَرَ مِنِّي واللهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيْدُ الحَرَّتيْنِ أهْلُ
بِيْتٍ أفْقَرُ مِنْ أهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى أنْيَابُهُ،
وقال: اذْهَبْ، فَأطْعِمْهُ أهْلَكَ
Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi saw. lalu berkata:
"Celaka, ya Rasulullah!" Nabi bertanya: "Apa yang membuatmu
celaka?" Ia menjawab: “Saya telah menggauli istri saya pada siang
bulan Ramadhan." Kemudian Nabi bertanya: "Apakah kamu punya uang
untuk memerdekakan budak?" Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya:
“Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?" Ia
menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: "Apa kamu punya makanan untuk
engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?" Ia menjawab: “Tidak
punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi saw. mendapat hadiah sekeranjang kurma.
Lalu Nabi saw. bersabda: "Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah.
" Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang
lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga
saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda:
"Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli
istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan
urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan
urutan dari satu sampai tiga.
Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Ada beberapa macam orang yang mendapat dispensasi tidak puasa,
yaitu:
1. Wanita hamil, sesuai dengan petunjuk dokter.
2. Wanita yang sedang menyusui, seperti haInya wanita hamil.
3. Musafir, orang yang bepergian jauh bukan untuk tujuan maksiat.
Setelah itu wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya.
4. Orang lanjut usia yang tidak sanggup lagi berpuasa. Sebagai
gantinya dia harus membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan
kepada satu orang miskin.
Sumber : Situs PBNU