Para ulama juga
berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah
atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat sebagai
berikut:
Imam
al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama
Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa:
Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya :
1. Mengikuti perintah Umar bin Khatab ra. sebagaimana hadits-hadits
yang sudah diriwayatkan terdahulu.
2. Melaksanakan amalan para sahabat Nabi saw.
3. Melestarikan amalan kaum muslimin Timur dan Barat.
4. Karena termasuk perbuatan mensyi’arkan Islam, sebagaimana halnya
shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
Malahan
berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Imam at-Thahawi berpendapat
berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya Wajib Kifayah
Namun Imam
Malik Abu Yusuf dan sebagian kecil pengikut Syafi’iyyah berpendapat bahwa
shalat berjamaah Tarawih hukumnya “lebih utama dilaksanakan sendiri tanpa
berjamaah” Alasannya:
1) Sabda Nabi
Muhammad saw.
عن
يسر بن سعيد ان زيد بن ثابت قال: افضل الصلاة صلاتكم في بيوتكم الاصلاة المكتوبة. رواه
الترمذى
Artinya: hadits riwayat dari Yusrin bin Said bahwasanya Zaid bin
Tsabit berkata: “Paling utama-utamanya shalat adalah shalat kalian dikerjakan
dirumah kecuali shalat fardlu”.
Pengikut Imam Malik, bertanya kepadanya: Bagaimana Imam Malik melakukan
Qiyamul lail di Bulan Ramadhan lebih disukai yang mana berjamaah dengan orang
banyak atau dilaksanakan sendiri di rumah?
Imam Malik menjawab: kalau dilaksanakan sendiri di rumah itu kuat
dan lama. Saya lebih suka. Tetapi kebanyakan kaum muslimin tidak kuat dan malas
melaksanakan shalat sendiri di rumah.
Imam Turmudzi dan Imam Rabi’ah melaksanakannya sendiri di rumah
begitu juga ulama-ulama lain. Sementara Imam Malik lebih suka dan lebih senang
melakukan shalat sunnat sendiri di rumah.
Sumber : Situs PBNU
ADS HERE !!!