Rasulullah saw. bersabda: “Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur. (riwayat Thabrani dari Muawiyah bin Haidah)
“Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin (mahar) yang hanya sedikit atau banyak, tetapi dirinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu laki-laki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka di hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah swt. dengan menyandang predikat sebagai pezina.”
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya diantara kesempurnaan iman seorang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya. ” (riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah)
Rasulullah saw. bersabda : “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling baik terhadap istri-istrinya. Dan aku adalah orang yang terbaik diantaramu terhadap keluarga (istri-istri)ku. ” (riwayat Ibnu Hibban)
Dalam riwayat lainnya dikatakan : “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah mereka yang paling baik terhadap istri-istrinya, dan aku adalah orang yang lebih baik diantaramu terhadap istri-istriku.”
Sumber: Kitab Uqudu Lujjain
ADS HERE !!!