Suami dan istri adalah dua insan yang saling mengikatkan diri. Ada hak dan kewajiban bagi mereka termasuk yang berkaitan dengan adab. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul “Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali” (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab seorang suami terhadap istri sebagai berikut:
آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها
“Adab suami terhadap Istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri”.
Dari kutipan di atas, dapat diuraikan kedua belas adab suami terhadap istri sebagai berikut:
Pertama, bergaul dengan baik. Seorang suami hendaknya berinteraksi dengan istri secara baik. Seorang suami adalah pelindung bagi istrinya. Tidak selayaknya ia mengambil jarak dari istrinya karena merasa memiliki kedudukan lebih tinggi dalam keluarga.
Kedua, bertutur kata yang lembut. Seorang suami hendaknya berbicara kepada istrinya dengan bahasa yang lembut. Kata-kata kasar dan caci maki yang menyakitkan istri harus dihindari. Jika hubungan suami dan istri baik tentulah suasana rumah tangga sangat menyenangkan.
Ketiga, menunjukkan cinta kasih. Seorang suami hendaknya selalu menunjukkan cinta dan kasih sayangnya kepada istri. Dalam suasana marah pun, seorang suami tetap dituntut dapat menunjukkan kasih dan sayangnya kepada istri.
Keempat, bersikap lapang ketika sendiri. Seorang suami hendaknya tetap memiliki kemandirian sehingga jika suatu ketika harus sendirian di rumah, misalnya karena istri ada perlu di luar rumah yang tidak bisa dihindari, ia dapat melayani dirinya sendiri dengan baik tanpa banyak keluhan. Apalagi menyalahkan istri.
Kelima, tidak terlalu mempersoalkan kesalahan istri. Setiap orang bisa berbuat salah meskipun mungkin telah berusaha bersikap hati-hati. Jika istri berbuat salah, seorang suami hendaknya dapat menasihatinya dengan bijak. Tentu saja tidak setiap kesalahan harus dipersoalkan secara serius dan berlarut-larut sebab hal ini dapat memperburuk hubungan.
Keenam, memaafkan jika istri berbuat salah. Dalam Islam memaafkan sangat dianjurkan. Oleh karena itu seorang suami, diminta atau tidak, hendaknya dapat memaafkan kesalahan istri. Memaafkan adalah sikap moral yang sangat terpuji dan menunjukkan jiwa besar.
Ketujuh, menjaga harta istri. Harta istri seperti mahar dari suami atau hasil bekerja sendiri merupakan milik istri. Oleh karena itu seorang suami hendaknya menjaga harta itu dengan baik dan tidak mengklaim sebagai miliknya. Jika ia bermaksud menggunakan sebagian atau seluruh harta itu, maka harus meminta izin dari istrinya hingga mendapatkan persetujuan.
Kedelapan, tidak banyak mendebat. Perdebatan tidak selalu berdampak baik. Oleh karena itu seorang suami hendaknya dapat menghargai pendapat istri sekalipun mungkin kurang setuju. Tentu saja hal ini berlaku untuk masalah-masalah yang memang kurang prinsipil.
Kesembilan, mengeluarkan biaya untuk mencukupi kebutuhan istri secara tidak bakhil. Sebuah ungkapan bahasa Jawa berbunyi: “Lombok ijo lombok jeprit, karo bojo ojo medhit”. Maksudnya, suami-istri jangan pelit satu sama lain sebab hal ini akan berdampak kurang baik dalam keharmonisan keluarga. Suami dan istri hendaknya bersikap longgar satu sama lain untuk saling membantu.
Kesepuluh, memuliakan keluarga istri. Secara naluri seorang istri umumnya memiliki hubungan emosional yang sangat kuat dengan keluarganya. Demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu seorang suami hendaknya bersikap baik terhadap keluarga istrinya dengan menghormati mereka. Sikap sebaliknya akan melukai perasaan istri.
Kesebelas, senantiasa memberi janji yang baik. Menjanjikan sesuatu yang baik kepada istri adalah baik terutama dalam rangka mendorong kebiasaan yang baik dalam keluarga. Sebaliknya, sangat sering memberi ancaman-ancaman tentu tidak bijaksana sebab akan menimbulkan ketakutan-ketakutan yang berdampak kurang baik.
Keduabelas, selalu bersemangat terhadap istri. Kegairahan hidup berumah tangga harus selalu dirawat dengan baik. Oleh karena itu seorang suami hendaknya menunjukkan semangatnya dalam berinteraksi dengan istri termasuk dalam memenuhi nafkah lahir dan batinnya.
Demkianlah kedua belas adab suami terhadap istri sebagaimana nasihat Imam Al-Ghazali. Nasihat ini sekaligus menepis anggapan bahwa seorang suami boleh berbuat sesuka hati kepada istrinya. Tentu saja hal ini tidak benar sama sekali karena Islam sangat menekankan sikap adil. Jangankan kepada istri yang kita cintai, kepada pihak lain yang mungkin kita tidak suka, kita tetap dituntut bersikap adil.
Wallahu A’lam
Sumber: Situs PBNU