Imam Hasan bin Ali menceritakan bahwa ketika kakeknya, Rasulullah saw. bersabda, “Bentengilah hartamu dengan zakat, obatilah penyakitmu dengan sedekah dan hadapilah bencana dengan doa dan merendah diri”, lewatlah seorang Nasrani dan mendengarnya.
Nasrani itu berkata, “Jika perkataan Muhammad ini benar, maka aku akan beriman kepadanya. Tapi jika dusta, maka aku akan membunuhnya.” Saat itu ia sedang menunggu harta dari Mesir yang dititipkan kepada sebuah kafilah.
Ia kemudian mengeluarkan zakat dan sedekah dengan harapan hartanya selamat, sekaligus membuktikan kebenaran sabda Rasulullah. Tak lama datanglah sebuah surat yang menyatakan bahwa kafilah tempat dirinya menitipkan harta telah dirampok.
Ia pun murka dan menghunus pedang hendak membunuh Rasulullah. Namun, belum sampai ia di rumah Rasulullah, datang lagi surat susulan dari pembantunya yang ikut dalam kafilah, “Jangan engkau bersedih. Kafilah memang dirampok, hanya aku tertinggal di belakang sehingga aku dan hartamu selamat.”
Setelah mendengar surat yang menentramkan hatinya tersebut, ia pun membuang pedangnya dan menyatakan beriman di hadapan Rasulullah. Demikianlah, berkah zakat dan sedekah yang mampu menjaga harta, bahkan harta non-Muslim sekalipun.
Jika non-Muslim saja diberi keamanan harta dan taufik untuk memeluk Islam dengan mengeluarkan zakat dan sedekah, lalu bagaimana dengan orang Islam yang mengeluarkan zakat dan sedekahnya?
Dinukil dari Kitab Durratun Nashihin bab 24 hal. 162 karya Imam Utsman bin Hasan Asy-Syakir
Sumber: bangkitmedia.com
ADS HERE !!!